30 Karyawan PT. KAI Mendadak Digugat Cerai

Palembang, KPonline, – Belum lama ini, publik dihebohkan dengan peraturan yang kontroversial dari PT KAI.

Peraturan kontroversial itu terkait pernikahan antarpegawai PT KAI yang dilarang tugas di satu wilayah.

Bacaan Lainnya

Adanya peraturan kontroversial itu membuat sedikitnya 30 pegawai PT KAImendadak digugat cerai.

Melansir dari laman Kompas.com, jika peraturan direksi tentang pasutri bekerja dalam satu direktorat atau wilayah penempatan yang sama, maka ribuan pegawai PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang berada di Jawa dan Sumatera mengancam akan mogok kerja.

Pasalnya, peraturan direksi tentang peraturan pernikahan bagi pekerja PT KAI yang dikeluarkan pada Maret 2018 lalu itu dianggap melanggar HAM.

Para pegawai merasa keberatan dengan adanya larangan bekerja pada satu wilayah yang sama.

Lantaran, dampak dari larangan tersebut membuat pasutri yang sama-sama menjadi pegawai PT KAI harus dipisahkan.

Seperti pengakuan Ketua Umum Serikat Pekerja Kereta Api (SPKA), Edi Suryanto tentang adanya pemutasian 150 pasutri pegawai PT KAI ke tempat berbeda.

“Itu melanggar hak azasi, hak azasi yang dizolimi, lagi pula undang-undang tentang itu sudah dicabut Mahkamah Konstitusi,”  kata Edi seusai menghadiri rapat rencana aksi mogok kerja di Palembang, Jumat (21/6/2019).

Sebelumnya, para pegawai PT KAI pernah mendiskusikannya, tetapi urung mendapat respons positif dari perusahaan, sehingga mereka memutuskan untuk turun ke jalan.

“Kami sepakat meminta manajamen agar mencabut peraturan direksi. Jika tidak kami akan turun ke jalan dan mogok ke jalan,” ujarnya.

Pasalnya, menurut para pegawai, aturan tersebut membuat semangat kinerja menurun karena harus terpisah dengan keluarga.

Bahkan, akibat peraturan tersebut, sebanyak 30 pegawai PT KAI mendadak digugat cerai, seperti yang diwartakan Tribunjateng.com pada Sabtu, (22/6/2019).

“Laporan yang kami terima ada 30 pasutri korban mutasi harus digugat cerai.

Pos terkait