Aturan Mengenai Menikah Dengan Rekan Kerja Sekantor

Bogor, KPonline, – Pada pertengahan 2017 yang lalu, Mahkamah Konstitusi telah mengabulkan permohonan uji materi Pasal 153 Ayat 1 Huruf f Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dengan adanya putusan MK tersebut, sebuah perusahaan tidak bisa menetapkan aturan yang melarang karyawannya menikah dengan rekan kerja satu kantor.


Mahkamah Konstitusi sudah membatalkan gugatan tersebut artinya tidak dilarang menikah atau bertalian darah dengan teman satu perusahaan.

Bacaan Lainnya

Dalam Pasal 153 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan disebutkan bahwa pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan pekerja memiliki pertalian darah atau ikatan perkawinan dengan pekerja lainnya dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Namun, frasa “kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahan, atau perjanjian kerja bersama” dinilai bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Sehingga, perusahaan yang melakukan PHK terhadap karyawannya atas alasan tersebut harus mempekerjakan kembali karyawannya itu.

Maka sesuai undang-undang, pekerja tersebut harus dipekerjakan kembali, atau tetap membayar upah. Sanksinya ada di undang-undang tersebut.

Dalam pertimbangan, MK menyatakan pertalian darah atau perkawinan adalah takdir, hal yang tak dapat dielakan. Selain itu, dengan adanya perkawinan, tidak ada hak orang lain yang terganggu.

MK juga menyatakan, perusahaan mensyaratkan pekerja atau buruh tidak boleh mempunyai pertalian darah atau perkawinan dengan pekerja lain dalam satu perusahaan dan menjadikan hal itu sebagai alasan pemutusan hubungan kerja tidak sejalan dengan norma Pasal 28 D Ayat (2) UUD 1945 serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan International Covenant on Economic, Social, and Cultural Rights. (RDW)

Pos terkait