Di larang Menikah Dengan Teman Sekantor ?

Jakarta,KPonline – Jenis pekerjaan apapun yang dilakukan bersama suami, bekerja dari rumah, memiliki bisnis bersama atau kerja di kantor yang sama memiliki keuntungan dan tantangannya tersendiri.

Di satu sisi, kita bisa bertemu dengan pasangan sepanjang hari. Ketika kita membahas pekerjaan dengan pasangan, dia tak hanya mengetahui etos kerja kita tapi juga karakter kita yang lebih mendalam.

Bacaan Lainnya

Di sisi lain, memisahkan perasaan antara sebagai pasangan dan rekan kerja menjadi tantangan tersendiri. Belum lagi jika di rumah terjadi pertengkaran dengan suami, tapi esok harinya kita harus meeting dan menuangkan ide bersamanya.

Kini, bekerja dengan pasangan tengah menjadi isu hangat. Lantaran banyak perusahaan yang memberikan peraturan larangan bekerja di bawah satu perusahaan dengan pasangan. Sejumlah karyawan swasta kemudian membawa kasus tersebut ke ranah hukum dan meminta perusahaan membebaskan peraturan yang menyoal masalah hubungan darah dan perkawinan di tempat kerja.

Aturan terkait larangan menikah dengan teman sekantor yang biasa diatur perusahaan dipermasalahkan oleh sekelompok pegawai. Mereka membawa masalah ini sampai ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Perusahaan membuat larangan tersebut mengacu pada UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Ada delapan pegawai swasta yang mengajukan permohonan ke MK, yakni Jhoni Boetja, Edy Supriyanto Saputro, Airtas Asnawi, Syaiful, Amidi Susanto, Taufan, Muhammad Yunus, dan Yekti Kurniasih.

Mereka mempermasalahkan Pasal 153 Ayat 1 huruf f UU Ketenagakerjaan yang mengatur soal larangan pengusaha melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan tertentu.

Dalam huruf f diatur “Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan pekerja/buruh mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahan, atau perjanjian kerja bersama.”

Frasa “kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahan, atau perjanjian kerja bersama” menjadi celah bagi perusahaan untuk melarang pegawainya menikah dengan kawan sekantornya.

Jika pun pegawai tersebut tetap ingin menikah, biasanya perusahaan mengharuskan salah satu orang mengundurkan diri dari perusahaan.

Dalam permohonannya, pemohon mendalilkan Pasal 153 ayat (1) huruf f UU Ketenagakerjaan melanggar hak konstitusionalnya.

Adapun ketentuan tersebut berisi tentang pelarangan pemutusan hubungan kerja bagi pekerja yang memiliki ikatan perkawinan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja.

Para pemohon menilai berpotensi kehilangan pekerjaannya akibat perkawinan sesama pegawai dalam satu perusahaan apabila hal tersebut diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Menurut para pemohon hal ini bertentangan dengan ketentuan dalam UU Perkawinan dan UU Hak Asasi Manusia.

Menanggapi hal itu, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemenaker) Haiyani Rumondang mengatakan dengan tegas bahwa pemberlakuan perjanjian kerja atau peraturan perusahaan harus melalui proses pemeriksaan oleh Pemerintah.

“Perjanjian kerja ini harus melalui proses pemeriksaan oleh Pemerintah, untuk mencegah terjadinya pemaksaan kehendak secara sepihak oleh pengusaha,” ujar Haiyani di kutip dari kompas ketika memberikan keterangan di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Senin (15/5/2017)

Haiyani mengatakan hal ini mewakili pihak pemerintah dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan).

“Dalam hal ini, Pemerintah akan memeriksa substansi dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama terkait permasalahan hubungan pertalian darah dan ikatan perkawinan,” kata Haiyani.

Lebih lanjut Haiyani menjelaskan bahwa apabila ditemukan hal-hal yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, Pemerintah akan memberikan koreksi sebagai bentuk pengawasan dari Pemerintah sehingga aturan tersebut tidak bertentangan dengan UUD 1945.

Pos terkait