3 Security Dilaporkan ke Polisi, Buruh Menduga Ini Bentuk Kriminalisasi

Deli Serdang, KPonline – Pimpinan perusahaan PT. Karya Delka Maritim (PT KDM) mengadukan 3 orang pekerja buruhnya yang bekerja di bagian Satpam/Security ke Polres Pelabuhan Belawan. Laporan ini terkait dugaan tindak pidana percobaan pencurian dengan pemberatan, yang terjadi pada hari Jumat (2/12/2016) sekira pukul 01.00 wib di PT KDM, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.

Salah satu terlapor, Syahrul, mengatakan bahwa tuduhan itu tidak benar.

Bacaan Lainnya

“Kami tidak ada melakukan percobaan pencurian kabel. Sebagai Security tugas kami melakukan kontrol setiap malam. Kabel tersebut berada di dalam gudang Gengset listrik. Pada saat kami kontrol lampu di dalam Gudang Gengset listrik mati sehingga kami mendatangi gudang itu dan menghidupkan lampu gudang. Eh, Kami malah dituduh oleh pimpinan perusahaan PT KDM melakukan percobaan pencurian. Padahal menyentuh kabel itu pun kami tidak ada,” ujarnya.

Jhon Piter Panjaitan menduga, tindakan pimpinan perusahaan melaporkan mereka ke Polres Pelabuhan Belawan terkait dengan aktivitas mereka yang telah membentuk Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Perkapalan dan Jasa Maritim – Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PUK SP PJM – FSPMI) di PT KDM yang saat ini masih dalam proses pencatatan di Dinas Sosial Tenaga Kerja Kota Medan.

“Dari 5 orang pengurus, saat ini sudah 4 (empat) orang pengurus yang sudah di PHK, termasuk Saya sendiri sebagai Ketua PUK SPPJM – FSPMI PT KDM. Saya menduga ini upaya pimpinan perusahaan PT KDM melakukan kriminalisasi terhadap pengurus serikat untuk memberangus aktivitas serikat di PT KDM,” tegasnya.

Menurut Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Provinsi Sumatera Utara (DPW FSPMI Sumut), Tony Rickson Silalahi, pihaknya akan mengadvokasi kasus kriminalisasi pengurus PUK SPPJM – FSPMI PT DKM. Dia menduga tindakan ini memang terkait dengan aktivitas pembentukan serikat karena di PT KDM.

Tony menambahkan, sebagian besar buruh yang bekerja di perusahaan ini belum mendapatkan hak-hak normatif, sebagaimana di atur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003.

“Mereka masih menerima upah lebih rendah dari ketentuan UMSK Medan, belum menjadi peserta BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, upah lembur tidak sesuai ketentuan, cuti-cuti tidak sesuai ketentuan, K3 minim, PHK semena-mena, dan sebagainya,” ujar Tony. Ironisnya, tanggal 16 Desember 2016 tiga orang buruh dipanggil oleh Penyidik Polres Pelabuhan Belawan untuk diperiksa sebagai saksi.

Sementara itu, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Provinsi Sumatera Utara (LBH FSPMI Sumut), Rodalahi Subhi Purba, menegaskan, jika laporan perkara dugaan tindak pidana percobaan pencurian dengan pemberatan ini tidak terbukti, LBH DPW FSPMI Sumut akan melaporkan balik pimpinan perusahaan PT. Karya Delka Maritim ke Polres Pelabuhan Belawan melakukan pencemaran nama baik.

Penulis: Tony Rickson Silalahi, Sekretaris DPW FSPMI Sumut

 

Pos terkait