3 Capaian Dalam Aksi Bandung Lautan Buruh

3 Capaian Dalam Aksi Bandung Lautan Buruh
Aksi buruh Jawa Barat di Gedung Sate, menuntut kenaikan UMK 2019 di atas PP 78/2015, Senin (19/11/2018).

Bandung, KPonline – Setelah perwakilan buruh bertemu dengan Ridwan Kamil terkait tuntutan buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Jawa Barat dalam aksi buruh Senin 19 November 2018 adalah sebagai berikut:

1) Secara resmi surat pencabutan Pergub 54 2018 akan disampaikan kepada bupati se-jawa barat.

Bacaan Lainnya

2) Menunda untuk menetapkan UMK 2019 diseluruh wilayah Kabupaten/Kota se-Jawa Barat.

3) Merekomendasikan kepada kepala daerah se-jawa barat untuk segera memfasilitasi perundingan UMSK 2019.

Memang ada satu poin penting dalam tuntutan buruh yang belum terealisasi. Namun setidaknya membuktikan bahwa pergerakan buruh belum berakhir.

Terlebih untuk urusan perut tentu akan diperjuangkan dengan sekuat tenaga meski kadang harus berkorban jiwa dan raga apa pun konsekuensinya.

Waktu yang ditunggu akan kenaikan nilai Upah Minimum Kabupaten/Kota tahun 2019 untuk seluruh wilayah Kabupaten/Kota yang berada di Provinsi Jawa Barat oleh buruh se-Jawa Barat sangat dinanti secepatnya dan berharap Ridwan Kamil bisa merealisasikan besaran nilainya tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 yaitu sebesar 8.03%.

Bilamana nanti ternyata Ridwan Kamil menetapkan kenaikan upah 2019 tetap berpegang teguh kepada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan, bisa dipastikan Buruh se-Jawa Barat akan melakukan Aksi yang lebih besar lagi.