3 Aksi Buruh Paling Heroik Dalam Pekan Ini

Aksi buruh Jawa Tengah bertahan hingga senja, Senin (19/11/2018). Foto: Fb Indah Pratiwi

Jakarta, KPonline – Tiga aksi buruh di tiga provinsi ini terbilang yang paling heroik. Meskipun terjadi di tiga provinsi terpisah, tetapi aksi dilakukan dalam waktu dan tujuan yang sama. Sama-sama dilakukan pada hari Senin (19/11/2018) dan bertujuan untuk memperjuangkan upah layak.

Adapun standart upah layak bagi mereka adalah kenaikan upah minimum yang didasarkan pada Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Dimana dalam KHL ada beberapa komponen kebutuhan. Terdiri dari makanan; pakaian; perumahan termasuk di dalamnya listrik, air, dan gas; transportasi; pendidikan; dan sebagainya.

Bacaan Lainnya

Dengan demikian, ketika kaum buruh berbicara upah layak, sejatinya mereka tidak saja berbicara tentang seberapa besar nominal yang akan dibawa pulang. Pada saat yang bersamaan, mereka juga sedang berbicara tentang terpenuhinya kebutuhan sebagaimana tersebut di atas.

Tiga provinsi dengan aksi buruh paling heroik yang terjadi dalam pekan ini terjadi di Jawa Tengah, Banten, dan Jawa Barat.

Jawa Tengah

Ribuan buruh dari berbagai kota industri di Buruh Jawa Tengah turun ke jalan, menuntut kenaikan UMK di atas PP 78/2015, Senin (19/11/2018).

Ribuan buruh yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Buruh Berjuang Jateng (Gerbang Jateng) melakukan aksi unjuk rasa dengan memblokade empat titik akses menuju Kota Semarang. Keempat titik akses menuju Kota Semarang yang sempat lumpuh yakni jalur Pantura (Jl.Raya Semarang-Kendal), jalur Pantura Demak, Exit Tol Banyumanik, dan Exit Tol Gayamsari.

Blokade dilakukan ribuan buruh dari berbagai serikat yang berasal dari berbagai kota, seperti Semarang, Jepara, Grobogan, Demak, Kendal, Ungaran, Solo Raya, Magelang, dan lain sebagainya.

Aksi ini disebut-sebut sebagai aksi terbesar buruh Jawa Tengah dalam beberapa tahun terakhir. Diperkirakan hampir 20 ribu buruh serentak turun ke jalan.

Tuntutan dalam aksi ini adalah, setarakan upah buruh Jawa Tengah dengan Provinsi lainnya, tolak PP No.78 Tahun 2015 tentang Pengupahan sebagai dasar untuk penetapan UMK 2019, tetapkan UMK 2019 Jawa Tengah berdasarkan KHL, tetapkan formulasi UMSK dan struktur skala upah.

Banten

Buruh Banten turun ke jalan mendesak kenaikan UMK 2019 di atas PP 78/2015, Senin (19/11/2018).

Beberapa media menyebut, aksi buruh Banten ini diikuti kurang lebih 30.000 orang buruh. Adapun Tim Gabungan Pengamanan Demo Buruh yang diturunkan berjumlah 1.200 personel.

Aparat berhasil menyekat dan mengalihkan demo buruh ke sejumlah lokasi, terutama mengalihkan dari lokasi di depan Rumah Dinas Gubernur Banten.

Kapolres Serang Kota mengatakan, pihaknya menghimbau kepada buruh untuk memindahkan lokasi demo ke Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Curug, Kota Serang. Namun sebagian buruh tidak mau pemindahan lokasi tersebut dan akhirnya tertahan di daerah Parung, Kota Serang.

Penyekatan massa buruh di Jl Serang-Jakarta agar buruh tidak melakukan aksi di rumah dinas Gubernur. Karena rumah dinas ada di jalan protokol dan di tengah kota. Jika masuk kota, dikhawatirkan akan melumpuhkan kota.

Akibatnya, jalur arteri Serang-Jakarta lumpuh akibat massa buruh yang akan melakukan aksi ke rumah dinas Gubernur Banten. Buruh bertahan di tengah jalan dan mengakibatkan kemacetan sampai 1 kilometer ke arah perempatan Ciruas.

Buruh bertahan di kawasan lampu merah Parung. Ini adalah jalur arteri dari Kota Serang menuju Tangerang sampai Jakarta. Akibatnya, kendaraan roda dua yang akan ke sana dialihkan melalui Jalan Tol Serang Timur. Sampai pukul 18.00 WIB, massa buruh dari berbagai aliansi ini belum membubarkan diri.

Sejak pukul 08.00 WIB telah mengalir dari berbagai daerah seperti Tangerang Raya, Cilegon dan Kabupaten Serang. Dari arah Cilegon, para buruh tertahan di daerah Kepandean, kemudian bergabung di daerah Parung. Buruh dari daerah Serang dan Tangerang Raya juga berhenti di daerah Parung dan menolak untuk dialihkan ke KP3B.

Ribuan buruh yang tergabung dalam Gerakan Buruh Banten Bersatu melakukan Aksi Menuntut Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Banten Tahun 2019 sebesar 9,17% berdasarkan Hasil survey dan Inflasi juga Pertumbuhan Ekonomi Provinsi Banten.

Jawa Barat

Aksi buruh Jawa Barat di Gedung Sate, menuntut kenaikan UMK 2019 di atas PP 78/2015, Senin (19/11/2018).

Aksi yang sama juga dilakukan buruh di di Jawa Barat. Mereka mendatangi Gerung Sate dengan membawa 5 tuntutan, yakni: (1) Penetapan UMK 2019 berdasarkan UU 13/2003 pasal 88 ayat (4), dan kenaikan UMK 2019 sebesar 20% dari UMK 2018; (2) Tolak segala bentuk upah yang nilainya dibawah UMK 2019; (3) Cabut PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan; (4) Gubernur membuat surat pencabutan secara resmi tentang PERGUB No. 54 tahun 2018; dan (5) Gubernur membuat surat edaran kepada Bupati/Walikota se-Jawa Barat, untuk memfasilitasi perundingan UMSK tahun 2019.

Di Jawa Barat, buruh ditemui Gubernur Ridwan Kamil. Beberapa capaian yang mereka dapatkan dalam aksi ini adalah, secara resmi akan dikeluarkan surat pencabutan Pergub No 54 Tahun 2018 yang akan disampaikan kepada Bupati se-Jawa Barat.

Selain itu, juga dilakukan penundaan untuk menetapkan UMK 2019 diseluruh wilayah Kabupaten/Kota se-Jawa Barat dan merekomendasikan kepada Kepala Daerah se-Jawa Barat untuk segera memfasilitasi perundingan UMSK 2019.

Apabila ada daerah yang merekomendasikan upah padat karya, buruh juga mewanti-wanti agar Gubernur Jawa barat menolak.

Pos terkait