2 Oktober 2023, Buktikan Klas Pekerja Tetap Menolak Omnibuslaw

Jakarta, KPOnline – Perjuangan panjang penolakan UU Cipta Kerja No. 6/2023 telah dilakukan kaum buruh, baik dari turun ke jalan, aksi-aksi ke depan gedung DPR RI, Istana Negara, bahkan buruhpun telah melakukan gugatan secara Judicial review ke Mahkamah Konstitusi.

Hingga puncaknya di tanggal 02 Oktober 2023 nanti, sidang putusan majelis hakim terhadap gugatan partai buruh UU No.6 tahun 2023.

Mengawal sidang itu, Seruan aksi di gaungkan kepada seluruh anggota serikat pekerja khususnya FSPMI, elemen buruh, rekan-rekan KSPI tentunya inisiator Partai Buruh untuk kembali mengawal sidang dan melakukan aksi besar-besaran di seluruh Indonesia.

Aksi tanggal 02 Oktober 2023, akan di hadiri oleh buruh dari Jawa Barat, DKI Jakarta dan Banten yang akan tumpah ruah di depan Mahkamah Konstitusi.

Jelas, hadirnya omnibuslaw menambah derita kaum buruh, masa depan generasi z akan suram, tidak adanya kepastian kerja, outsourching dilegalkan, dan yang lebih kritis adalah upah murah yang mana kenaikan upah tiap tahunnya tidak lagi melihat dari angka kebutuhan hidup layak.

Maka dari itu, 02 Oktober 2023 menjadi puncak perlawanan, aksi secara konstitusional ini, sebagai bukti buruh sungguh-sungguh memperjuangkan dan meminta majelis hakim MK untuk menentukan satu-satunya pilihan Mencabut atau membatalkan Undang-Undang Kerja No.6/2023.

Dalam cuplikan video seruan aksi, Riden Hatam Aziz tegas mengatakan ” Kami rakyat Indonesia, khususnya kaum buruh sudah taat hukum, taat konstitusional, maka kami minta kepada majelis hakim, dengarkan apa yang di sampaikan oleh buruh. Pilihannya adalah batalkan, Cabut UU No.6/2023 yang telah di gugat oleh buruh.”

Kamu, buruh. Saatnya turun ke jalan dan buktikan di hari perlawanan itu.

Penulis : Mia