18 Mei 2021 Lanjutan Perundingan Tripartit Pekerja PTPN III KMMDA.

Rantauprapat, KPonline – Selala 18 Mei 2021 Lanjutan Perundingan Tripartit 14 Pekerja PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III) Kebun Membang Muda (KMMDA) di Dinas Tenagakerja Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Hal ini sesuai dengan surat dari Dinas Tenagakerja Labuhanbatu Utara Nomor :560/708/DKP LBU/ 2021 tgl 11 Mei 2021 prihal Panggilan II Mediasi II, Kata Anto Bangun Sekretaris Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC.FSPMI) Labuhanbatu dalam kapasitasnya sebagai kuasa pendamping dari 14 Pekerja KMMDA kepada Koran Perdjoeangan Online hari ini (14/01) saat dikonfirmasi melalui telepon selularnya.

Lebih lanjut Anto Bangun mengatakan.
“Jumlah seluruh pekerja yang meminta dampingan semuanya 17 orang, dengan perkara 16 orang menolak mutasi dan 1 orang tidak menerima pembatalan mutasinya dari bagian pengamanan (Anggota Satuan Pengamanan (SatPam) kembali ke pemanen kelapa sawit.

Mediasi ini sehubungan dengan perkara hukum bidang administrasi / Perselisihan Hubungan Industrial (PHI),dimana sesuai keterangan dari Suhermanto, Kabid Umum PTPN III DLAB3 mutasi dilakukan karena kelebihan tenagakerja akibat terjadinya perubahan sistem deres pada tanaman karet.

Alasan Kabid Umum ini belum sepenuhnya kita terima, sebab untuk menentukan kebutuhan penderes pada tanaman karet acuannya bukan hanya pada sistem deres, tetapi jumlah pokok per anca, sehingga kita akan meminta kepada pihak Mediator agar pihak PTPN III dapat menghadirkan Vademikum PTPN III dan Dokumen Instruksi Kerja (IK) yang merupakan dasar atau parameter untuk menentukan jumlah tenaga Penderes pada tanaman karet, “Jelas Sekretaris KC FSPMI ini.

Masih menurutnya.
“Selain perkara bidang hukum administrasi kami juga sudah melaporkan perkara bidang hukum pidananya ke Polres Labuhanbatu, dan Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara, pada tanggal 10 Mei 2021, laporan ini tertuang dalam Surat bernomor:056/PC-FSPMI/LB/V/2021 Prihal Laporan Dugaan Tindak Pidana Kejahatan Ketenagakerjaan di PT Perkebunan Nusantara III Kebun Membang Muda, dan kami meminta kepada Aparat penegak hukum, untuk bisa tegas menerapkan undang- undang tentang ketenagakerjaan di PTPN III, tidak saja di KMMDA tetapi disemua unit kerja yang ada di Kabupaten Labuhanbatu raya.

Kami tidak mau lagi kecolongan seperti perkara YoheriAfandi Manurung, mantan Danton SatPam Kebun Sisumut, sebab dimana sesuai nota dari UPT Wasnaker Provsu Wil-IV, PTPN III Sisumut wajib membayar kekurangan upah senilai Rp 5,8 M, untuk semua anggota SatPam di PTPN III di Kebun Sisumut, namun hingga sekarang belum dibayar.

Perkara Yoheri Afandi Manurung, kami sangat mengetahuinya karena selain Jonni Silitonga,SH.MH, KC.FSPMI Labuhanbatu, juga turut sebagai Kuasa Pendamping.”
Ujar Anto Bangun, yang juga termasuk sebagai sesepuh SPBun PTPN III.

“Kemungkinan perkara ini kita bawa juga dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Labuhanbatu Utara, dan sudah membicarakannya dengan M.Nuh.SP Ketua Komisi B DPRD Labuhanbatu Utara, dan dalam RDP nantinya kita minta agar DPRD Labuhanbatu Utara bisa memanggil Direksi PTPN III.”Tambah Anto Bangun.

Terpisah Iskandar Zulkarnanin,ST Kepala UPT Wasnaker Provsu Wil-IV, melalui Erik Irawan,ST Pengawas Ketenagakerjaan saat dikonfirmasi melalui telepon selularnya membenarkan.
” Benar Laporan dari KC.FSPMI Labuhanbatu tentang dugaan tindak pidana kejahatan ketenagakerjaan di PTPN III KMMDA sudah kami terima dan segera kami tindak lanjuti selesai lebaran Idul Fitri 1442 H ini ” ucapnya singkat. (Afriyansyah)