Ketua KC FSPMI L.Batu: Pengusaha Itu Tidak Ada Rasa Kemanusiannya. (Kilas Balik Nasib Harianto Pekerja CV Putra Mandiri Perkasa)

Rantauprapat, KPonline – Rata-rata pengusaha tidak memilik rasa kemanusian, zholim dan sewenang- wenang, menganggap para Buruh tidak ubahnya seperti sebuah gaun, kalau sudah bosan langsung dibuang ke tong sampah dan diganti dengan yang baru.

Mereka tidak akan mengingat jasa dan budi dari para Buruhnya, walaupun sudah lama bekerja dan banyak jasa yang diberikannya kepada pengusaha, bila sedikit saja Buruhnya bersalah langsung main pecat, tiada kata maaf bagimu.
“Hujan setahun hilang dilanda kemarau sehari, seperti inilah Nasib Buruh.

Sayangnya banyak Buruh yang tidak paham tentang ini, dan sebagian Buruh menjadi penjilat, angkat telor dan sanggup melakukan fitnah sesama rekan kerjanya, demi mendapatkan perhatian lebih dari pengusaha, dan menganggap pengusaha adalah Tuhannya, yang memberikan rezeki.

Padahal hubungan antara Buruh dengan Pengusaha itu adalah hubungan kemitraan, seperti dua sisi mata uang yang saling berhubungan dan berkaitan, dan dapat dipastikan didalam menjalankan usahanya rata-rata pengusaha melakukan pelanggaran hukum, “Kata Wardin Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC.FSPMI ) Labuhanbatu Kepada Koran Perdjoeangan Online. Sabtu (15/05) saat ditemui di kediamannya dalam acara halal bil halal Idul Fitri 1442 H.

Wardin yang didampingi Harianto Buruh CV Putra Mandiri Perkasa, selanjutnya menjelaskan.
“Kasus PHK Harianto yang mmiliki masa kerja 25 Thn dan di PHK tanpa diberi pesangon adalah sebuah bukti bahwa pengusaha memang kejam dan zholim kepada pekerjanya, dimungkinkan masih banyak pengusaha yang melakukan hal yang sama dengan apa yang dilakukan oleh CV Putra Mandiri Perkasa.

Bapak Presiden Jokowidodo jangan terlalu berbangga dan berharap banyak dengan diterapkannya UU.No.11 tentang Cipta Kerja akan terjadi perubahan yang signifikan didunia kerja, terutama perlindungan kepada pekerja, perubahan tidak akan bila tidak diikuti dengan perubahan mental dan moral semua penegak hukum dibidang ketenagakerjaan.

“Tidak tegaknya hukum dibidang ketenagakerjaan faktornya adalah dikarenakan bobrokknya kinerja instansi dibidang ketenagakerjaan, dugaan aroma busuk instansi ketenagakerjaan dengan pengusaha berselingkuh masih terasa baunya”

Atau, makan gaji buta menghabiskan uang rakyat lah, kerja mereka”Tegas Ketua KC.FSPMI ini.

Ditempat yang sama Harianto Buruh CV Putra Mandiri Perkasa yang beralamat di Jln.H.Adam Malik / Jln By.Pass Rantauprapat, saat dikonfirmasi menuturkan.

“Saya mulai bekerja di CV Putra Mandiri Perkasa, sejak Tahun 1996, dimana saat itu usia Saya baru 17 Tahun dan hingga di PHK Saya sudah bekerja selama 25 Tahuh.

Selama bekerja Saya tetap berusaha untuk selalu jujur, sebab sebagai orang yang tidak berpunya dan pendidikan hanya Sekolah Dasar (SD) modal yang Saya miliki untuk bekerja hanyalah kejujuran.

Berbagai macam jenis pekerjaan yang diperintahkan, dari mulai mengantarkan anak pemilik usaha kesekolah pada saat Saya pertama bekerja, hingga menjaga kebun sawit dan pulang seminggu sekali, tetap saya kerjakan, tidak pernah Saya bantah.

“Kemudian didalam menjalankan tugas sebagai Sopir pengantar sembilan bahan pokok ke semua pelanggan yang lokasinya sangat jauh dari kota Rantauprapat, dan pulang rata-rata diatas pukul 21.00 Wib, Saya tidak pernah mengeluh dan menuntut tambahan gaji atas kelebihan jam kerja, Saya ikhlas dengan gaji yang sudah ditetapkan dan dibayar setiap hari, karena menurut pemikiran Saya, kelebihan jam kerja dengan tidak mendapatkan upah lembur, adalah bentuk loyalitas kepada pengusaha tempat Saya bekerja.

Tetapi rupanya pengabdian yang tulus, tidak pernah dianggap oleh pengusaha, hingga pada tanggal 03 Maret 2021 Saya dilarang bekerja oleh pemilik usaha, secara lisan pemilik usahs mengatakan” Kamu mulai hari ini tidak usah lagi masuk kerja”

Saya sudah mencoba meminta penjelasan kenapa Saya di PHK dan memohon hingga menyembah, agar PHK tersebut dapat ditinjau ulang, dan meminta belas kasihan, dengan mengatakan

“Saya punya anak istri untuk dihidupi, bagaimana nasib mereka bila Saya tidak bekerja”

Tetapi pemilik usaha sedikitpun tidak bergeming, tetap pada pendirian dan keputusannya untuk memecat Saya”

Atas sikap pengusaha ini, kemudian beberapa kawan memberikan masukan untuk melakukan tuntutan hak atas PHK, yakni uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak, dengan meminta didampingi oleh Pengurus KC FSPMI Labuhanbatu.

Atas saran dari kawan- kawan dan dukungan dari keluarga, kemudian Saya menemui pengurus KC FSPMI Labuhanbatu.

Insya Allah Saya dibantu, dan Saya sudah dipanggil oleh Penyidik Reskrim Polres Labuhanbatu dan Pengawas Ketenagakerjaan untuk memberikan keterangan.

Dalam perkara Saya ini, hanya kepada Allah,SWT semuanya Saya serahkan, karena sesuai keyakinan Saya, Allah SWT pasti berpihak kepada kebenaran dan tetap membantu Saya. “Pungkasnya.(Anto Bangun)