18 Anggota Di-PHK Sepihak, PUK SPAI FSPMI PT.SOPANUSA TISSUE melakukan Mogok Kerja

Mojokerto, KPonline — Dimulai hari Selasa (26/5/2015) pukul 07.00 WIB, selama 7 hari kedepan, ratusan buruh anggota PUK SPAI FSPMI PT.Sopanusa Tissue akan melakukan aksi mogok kerja secara prosedural. Aksi buruh pabrik produsen tisu merk Montir dan Sierra ini adalah reaksi perlawanan kepada pemutusan hubungan kerja (PHK) tanpa alasan hukum yang jelas terhadap 18 orang rekan kerja mereka.

18 Anggota Di-PHK Sepihak, PUK SPAI FSPMI PT.SOPANUSA TISSUE melakukan Mogok Kerja
18 Anggota Di-PHK Sepihak, PUK SPAI FSPMI PT.SOPANUSA TISSUE melakukan Mogok Kerja

6 tuntutan yang secara tegas disuarakan antara lain : (1) Pekerjakan kembali saudara Djunaidi dkk (18 orang) di tempat dan posisi semula. (2) Penuhi seluruh hak saudara Djunaidi dkk selama dilarang bekerja. (3) Angkat semua karyawan kontrak menjadi karyawan tetap sejak adanya hubungan kerja. (4) Bayar upah seluruh anggota SPAI FSPMI PT.Sopanusa Tissue sesuai UMK 2015 sebagaimana Pergub no.78 tahun 2014. (5) Bayar upah overtime sesuai pasal 78 UU no.13 tahun 2003. (6) Hentikan intimidasi terhadap seluruh anggota PUK SPAI FSPMI PT.Sopanusa Tissue dalam bentuk apapun. Dari pembicaraan kami di lokasi aksi, diketahui bahwa perjuangan mereka sudah dimulai dari tahun 2013. Latar belakang terbentuknya PUK SPAI FSPMI PT.Sopanusa Tissue adalah banyaknya pelanggaran normatif yang terjadi dalam hubungan kerja. “Karyawan belum diikutsertakan dalam program Jamsostek dan status karyawan yang dikontrak terus-menerus, bahkan delapan tahun masih dianggap sebagai karyawan kontrak”, ujar Eka Hernawati selaku ketua PC SPAI FSPMI Mojokerto. Perlawanan lainnya adalah penolakan terhadap penangguhan UMK 2015 yang diajukan oleh perusahaan, sedangkan SP lain menyetujui. Perjuangan menolak penangguhan UMK ini melengkapi rentetan usaha penegakan hukum ketenagakerjaan di perusahaan ini. Disharmoni antara manajemen dan FSPMI tak terelakan terjadi ketika manajemen perusahaan menyatakan akan mengurangi karyawan sebagai konsekuensi penolakan penangguhan UMK 2015. Tanggal 4 Mei 2015, Djunaidi dkk (18 orang) yang merupakan pengurus dan anggota PUK SPAI FSPMI PT Sopanusa Tissue di-skorsing tanpa dibayar upah dan tanpa alasan yang jelas. Puncaknya tanggal 7 Mei 2015, 18 orang ini dilarang masuk kerja.

Bacaan Lainnya

11119130_635575023245840_9027747301539146716_o

 

Permasalahan PHK sepihak ini diduga sebagai usaha penghalang-halangan hak berserikat dan melakukan kegiatan serikat Pekerja oleh manajemen. Djunaidi dkk (18 orang) yang rata-rata bekerja 17 tahun di perusahaan ini di-PHK secara sepihak tanpa melakukan kesalahan apapun. (Herman/Slamet/Tim Media FSPMI Mojokerto) Like Comment

Pos terkait