Lubuk Pakam, KPonline – Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahahaya (Sat Res Narkoba) Kepolisian Resort Kota (Polresta) Deli Serdang Sumatera Utara, berhasil mengamankan Narkotika Jenis Ganja seberat 173 Kg.
Komisaris Besar (KOMBES) POL Irsan Sinuhaji, SIK,MH Kapolresta Deli Serdang, yang didampingi Kompol Zulkarnain, SH, Selaku Kasat Narkoba Senin (22/05) di Mapolresta Deli Serdang, dihadapan para awak media memaparkan” Pengungkapan yang diikuti dengan penangkapan para terduga pelaku penyalah gunaan narkotika serta pengamanan barang bukti 173 Kg Ganja, bermula ketika pada tanggal 19 Mei 2023 anggota Sat Narkoba Polresta Deliserdang mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Kecamatan Batang Kuis.
Berdasarkan informasi dari masyarakat tersebut kemudian anggota menindak lanjutinya dengan melakukan penyelidikan “Undercover Buy” dan melakukan perjanjian transaksi kepada tersangka
Sesampainya dilokasi dan waktu yang sudah disepakati anggota Sat Narkoba langsung membekuk tersangka berinisial BF (38) Laki-laki warga Pasar III Dusun XV, Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan berikut barang bukti 3 bungkusan yang dilakban warna kuning berisikan narkotika jenis ganja seberat 3 Kg.dan satu unit sepeda motor Honda Vario yang digunakan oleh tersangka.
Hasil dari pengembangan dari
keterangan tersangka, bahwa barang bukti tersebut diperolehnya dari inisial F dan D, (masuk Daftar Pencaharian Orang (DPO).
Dari informasi tersebut anggota kemudian bergerak menuju lokasi rumah tersangka F di Pasar Gang Mentimun V Desa Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan.
Anggota kemudian melakukan penggeledahan ke lokasi rumah tersangka F, ditemui barang bukti 170 bungkus Narkotika Jenis Ganja dengan berat 170 Kg, dua buah koper dan 1 tas ransel, serta di temui Ibu Kandung tersangka F dengan Inisial SS (44) di lokasi.
Selanjutnya barang bukti dan tersangka SS diamankan ke Mapolresta Deli Serdang.
” Untuk tersangka kita persangkaan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 111 ayat (2) Subs Pasal 132 ayat (1) dari UU RI NO. 35 Tahun 2009 ttg Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.” Tutup Kombes Irsan Sinuhaji, mengakhiri paparan”(AB/Team)