10 November, Garda Metal DKI Aksi Tuntut Kenaikan Upah Minimum Sebesar 13 Persen

Jakarta, KPonline – Buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) DKI Jakarta bersama serikat pekerja afiliasi KSPI, akan bergabung dalam aksi unjuk rasa nasional yang akan digelar di kantor gubernur DKI Jakarta Kamis (19/11) mendatang.

Hal ini diungkapkan oleh Pangkoorda Garda Metal FSPMI DKI Jakarta, Muhammad Ferdian. Setidaknya akan ada ratusan Garda Metal DKI yang akan turun mengawal massa buruh DKI Jakarta yang akan bergabung dengan puluhan ribu buruh lainnya di kantor gubernur tersebut.

Bacaan Lainnya

Ferdian menyampaikan kepastian rencana aksi unjuk rasa oleh buruh Jakarta ke balaikota DKI Jakarta ini.

Ferdian mengatakan, pihak DPW FSPMI DKI Jakarta telah mengeluarkan surat instruksi aksi unjuk rasa yang sudah dikirimkan ke PUK SPA FSPMI DKI Jakarta.

Sementara terkait tuntutan aksi unjuk rasa, Ferdian menyampaikan setidaknya ada 4 tuntutan yang akan disuarakan dalam aksi nanti.

Yang pertama tolak PP. 36 tahun 2021 sebagai acuan Kenaikan Upah 2023. Kedua, dasar penetapan Kenaikan Upah tahun 2023 harus mengacu pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Tuntutan ketiga yang menjadi isu utama adalah Naikkan Upah Minimum tahun 2023 sebesar 13%, terakhir tolak Omnibus Law.

Pangkorda Garda Metal DKI ini juga menegaskan, upah adalah urat nadi kaum buruh, oleh karenanya 10 November 2022 harus menjadi hari perlawanan bagi kaum buruh di Jakarta khususnya. Rezim upah murah jangan sampai diberi ruang untuk terus mendegradasi kesejahteraan kaum buruh. Kenaikan Upah minimum tahun 2023 sebesar 13 persen adalah harga mati yang harus diperjuangkan bersama, ujarnya.

(Jim).

Pos terkait