Aksi 10 November, FSPMI DKI Tolak Omnibus Law Hingga Tuntut Kenaikan UMP 2023 Sebesar 13 Persen

Jakarta, KPonline – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPW FSPMI) DKI Jakarta yang juga sekaligus ketua Perwakilan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (Perda KSPI) Winarso menyampaikan bahwa pihaknya meminta kenaikan UMP tinggi tahun depan, sebesar 13%. Hal ini berdasarkan kondisi inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.

“Kami menolak PP 36/2021 yang merupakan aturan turunan dari omnibus law yang dinyatakan MK (Mahkamah Konstitusi) cacat formil. Oleh karena, kenaikan UMP harus menggunakan PP 78,” kata Winarso, Selasa (08/11).

Bacaan Lainnya

Menurutnya, akibat kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), daya beli buruh turun 30%. Apalagi, tiga barang dan jasa yang paling banyak dikonsumsi buruh harganya melonjak, yakni makanan dan minuman, transportasi, serta tempat tinggal.

“Inflasi Januari -Desember diperkirakan sebesar 6,5%, ditambah pertumbuhan ekonomi, berdasarkan prediksi Litbang Partai Buruh adalah 4,9%. Jika dijumlah, nilainya 11,4%. Kami tambahkan alfa untuk daya beli sebesar 1,6%, sehingga kenaikan upah yang kami minta 13% tahun depan,” tegas Winarso lagi.

Oleh karenanya, buruh yang tergabung dalam FSPMI KSPI DKI akan kembali turun ke jalan menyuarakan kenaikan upah minimum sebesar 13 persen tersebut, tujuan utamanya adalah kantor gubernur DKI Jakarta di jalan Medan Merdeka Selatan. Selain tuntutan tersebut aja juga beberapa tuntutan yang lain seperti penolakan terhadap Omnibus Law, penolakan terhadap PP.36 tahun 2021 sebagai acuan Kenaikan Upah minimum tahun 2023 serta meminta Plt gubernur DKI untuk menggunakan inflasi dan pertumbuhan ekonomi sebagai dasar penetapan Kenaikan Upah minimum tahun 2023 sebesar 13 persen.

(Jim).

Pos terkait