UMSK Tahun 2017 untuk Surabaya, Sidoarjo, dan Pasuruan Sudah Ditetapkan

Surabaya, KPonline – Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota Tahun 2017 melalui peraturan Gubernur Jawa Timur nomor 6 tahun 2017 tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2017.

“Penetapan ini berdasarkan usulan dari bupati/walikota yang juga telah disetujui unsur pekerja dan pengusaha,” Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Sukardo, Jumat (20/1/2017).

Bacaan Lainnya

Untuk UMSK kali ini, hanya ditetapkan untuk tiga daerah yaitu Surabaya, Sidoarjo dan Pasuruan. Sedangkan Kabupaten Gresik dan Kabupaten Mojokerto terpaksa ditinggal karena hingga saat ini bupatinya tak kunjung menyerahkan usulan UMSK.

“Tapi pada prinsipnya, UMSK yang sudah dijalankan di tahun 2016 tetap berjalan dan perusahaan dilarang menurunkan upah harus tetap disesuaikan UMSK yang ada,” kata Sukardo.

Sementara itu, untuk UMSK 2017 yang kali ini ditetapkan, untuk Surabaya ada empat sektor yaitu sektor perbankan, perbankan syariah, industri rokok dan cerutu, serta industri kertas tissue.

Sama seperti tahun lalu, UMSK di Kota Surabaya ditetapkan sebesar 5 persen dari UMK. Artinya perusahaan yang sudah masuk ke dalam sektoral wajib menambah gaji kepada karyawannya sebesar 5 persen dari UMK atau upahnya menjadi Rp3.461.023.

Sedangkan untuk Kabupaten Sidoarjo dibagi dalam dua sektor besar yaitu sektor pertama ditetapkan 7 persen atau upahnya menjadi Rp3.521.156 yang meliputi diantaranya industri cat, industri barang dari kaca, industri bubur kertas, industri logam dasar besi, industri konsentrat makanan hewan, industri rokok dan cerutu, industri barang dari kulit, serta industri suku cadang kendaraan.

Untuk sektor kedua ditetapkan 5 persen atau upahnya menjadi Rp3.455.340 diantaranya industri roti, industri makaroni, pengolahan kopi, industri sabun dan deterjen, industri kimia dasar, dan industri alas kaki.

Untuk Kabupaten Pasuruan dibagi dalam tiga sektor yaitu sektor pertama 9 persen atau upahnya menjadi Rp3.584.022, diantaranya terdiri industri suku cadang kendaraan, industri alat musik, industri kertas tissue, industri logam dasar besi, dan industri mesin pertanian.

Sektor kedua di Pasuruan ditetapkan 7 persen atau upahnya menjadi Rp3.518.260 yang meliputi industri plastik, dan industri kembang gula. Sementara sektor ketiga ditetapkan 5 persen atau upahnya menjadi Rp3.452.498 yang terdiri industri furniture dari kayu, serta industri barang dari kayu rotan dan gabus lainnya.

“Ketatapan ini mulai berlaku saat ini juga sehingga bagi perusahaan yang sudah masuk sektor wajib hukumnya membayar karyawannya sesuai UMSK ini,” ujar Sukardo.

Sukardo juga mengatakan, bagi perusahaan yang telah menggaji karyawannya di atas UMSK, maka di larang menurunkan gaji hanya dengan alasan adanya UMSK.

Sementara itu, proses penetapan UMSK kali ini sempat diwarnai unjuk rasa di depan Gedung Negara Grahadi oleh sekitar seribu buruh dari berbagai daerah di ring satu yaitu Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto dan Pasuruan.

Fotografer: Ardiansyah

Pos terkait