Tolak PHK Sepihak, FSPMI Sumut Serukan Boikot Belanja di Alfamart

Deli Serdang, KPonline – Kecewa dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk (SAT) terhadap puluhan tenaga kerja, kaum buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Provinsi Sumatera Utara menyerukan aksi boikot berbelanja di mini market yang berlogo Alfamart.

“Kami dari FSPMI menyerukan tidak saja buruh, tapi seluruh masyarakat untuk memboikot berbelanja di Alfamart,” tegas Ketua DPW FSPMI Provinsi Sumatera Utara Willy Agus Utomo, Rabu (13/7).

Bacaan Lainnya

Diketahui, PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk (SAT) yang beralamat di Jalan Industri Dusun I Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deliserdang  itu adalah salah satu perusahaan pendistribusi dan penyuplai barang dagangan ke Alfamart.

Lebih lanjut Willy menjelaskan, PHK yang dilakukan oleh perusahaan itu telah mengingkari perjanjian bersama tentang  pemutusan hubungan kerja (PHK) terjadap para pekerjanya.

“Sudah ada perjanjian bersama yang ditandatangani buruh dan pengusaha yang isinya, sebelum ada putusan incraht dari pengadilan PHI Medan, perusahaan tidak boleh melakukan PHK terhadap buruhnya,” tutur Willy.

Sayangnya, perjanjian itu tidak ditepati oleh perusahaan. Tanggal 4 Juli 2016 lalu, managemen PT. SAT dengan sepihak melakukan PHK sebanyak 38 orang buruh yang merupakan anggota FSPMI.

Didampingi Sekretaris FSPMI Sumut Tony Ricson Silalahi dan Direktur LBH FSPMI Sumut Rohdalahi Subhi Purba, Willy menjelaskan, alasan bahwa para buruh merupakan pekerja kontrak dan telah habis masa kontraknya tidak berdasar. Menurutnya, PT. SAT telah melanggar Pasal 59 Undang Undang Ketenagakerjan (UUK) nomor 13 tahun 2003 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak. Dalam pasal itu dijelaskan, bahwa perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya. Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun. Pekerjaan yang bersifat musiman atau pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.

“Sementara PT. SAT itu bergerak di bidang penjualan bahan kebutuhan masyarakat secara terus menerus. Dan perusahaannya sudah beroperasi sejak tahun 2012 lalu, berarti secara hukum, pihak perusahaan telah melanggar aturan tersebut dan demikian hukum pekerja kontrak menjadi pekerja tetap,” beber Willy.

Selain pelanggaran kontrak kerja, Willy membeberkan beberapa dugaan pelanggaran hak buruh yang dilakukan oleh PT. SAT, yakni adanya pemotongan denda barang hilang yang di bebankan pada seluruh buruh, kepesertaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan yang belum seluruhnya didapat pekerja, perlindungan K3 terhadap pekerjanya dan dugaan pemberangusan serikat pekerja.

“Hal yang paling parah disana adalah tentang denda barang hilang. Para buruh tidak tau barang apa yang hilang dan siapa yang mengambil barang tersebut, akan tetapi pihak perusahan melakukan pemotongan upah buruh tiap bulanya. Bukan sedikit, denda buruh rata-rata disana saat ini mencapai 5 juta-10 jutaan perorang dan tiap bulan di potong gajinya dan denda juga terus bertambah karena tiap bulan perusahaan mengaku kehilangan barang,” ungkap Willy.

Willy menambahkan, selain ancaman pemboikotan, melalui PUK SPAI FSPMI PT. SAT, para tenaga kerja akan melakukan mogok kerja besar-besaran selama satu minggu di depan gerbang perusahaan. Aksi mogok itu, akan di mulai pada Rabu (20/7/2016) pekan depan.

“Kita menuntut agar PT. SAT mempekerjakan seluruh buruh yang di PHK.  Angkat seluruh pekerja menjadi pekerja tetap, Daftarkan seluruh buruh menjadi peserta BPJS, berikan kelengkapan K3 pada buruh dan stop union busting,” pungkasnya.

Lebih jauh Willy mengatakan, terkait kasus itu, pihaknya meminta Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Deli Serdang menindak tegas PT. SAT.

“Kita beri waktu satu minggu kedepan. Jika PT. SAT tidak memenuhi tuntutan kami, kami akan serukan untuk memboikot berbelanja di minimarket berlogo Alfamart di seluruh Indonesia, serta akan melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran di perusahaan. Buat apa berbelanja di Alfamart, kalau buruh tertindas,” pungkasnya.

Berita Terkait:

Dikata-katai Monyet – Tangis Histeris – Boikot Belanja di Alfamart

Tolak PHK Sepihak, FSPMI Sumut Serukan Boikot Belanja di Alfamart

Long March 16 Km Menuju Kantor DPRD Deli Serdang, Ratusan Buruh Serukan Boikot Alfamart

Buat Dapur Umum, Buruh Alfamart Ancam Mengingap di Pabrik

Pos terkait