Resolusi FSP ISI Dalam Rakernas 2018

Pangkep, KPonline – Kami Federasi Serikat Pekerja Industri Semen Indonesia (FSP ISI) yang menaungi pekerja di industri semen Indonesia, pada hari ini Jumat 19 Januari 2018 dalam Rapat Kerja Nasional FSPISI di Pangkep mendesak Pemerintah untuk melakukan langkah nyata guna menyelesaikan masalah kelebilhan pasokan semen yang terjadi pada industri semen di Indonesia.

Saat ini produksi semen nasional mencapai 106 juta ton, sementara kebutuhan domestik nasional semen hanya sekitar 66 juta ton. Dampak dari kelebihan pasokan ini banyak perusahaan semen nasional yang harus melakukan efisiensi untuk menjaga daya saing. Akan tetapi kami mengkritisi efisiensi yang berdampak pada pemutusan hubungan kerja (PHK), dimana hal ini bertentangan dengan program Nawa Cita yang selama ini menjadi program unggulan pemerintah.

FSP ISI meminta kepada pemerintah untuk melakukan langkah-langkah strategis guna membantu industri semen nasional, antara lain:

1. Menghentikan perizinan (moratorium) untuk pabrik semen baru selama kurun waktu 5 tahun mendatang.

2. Mengoptimalkan penyerapan produk clinker dan semen domestik dengan menghentikan impor clinker dan semen dari luar negeri yang sampai saat ini masih terjadi.

3. Membatasi ekspor batubara ke luar negeri untuk memberikan jaminan harga terjangkau dan ekonomis bagi industri nasional khususnya industri semen.

4. Meminta pemerintah untuk berlaku adil dalam mengeluarkan perizinan bagi industri semen nasional yang sudah berjalan.

5. Memperbaiki kinerja keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di industri semen terutama pada pabrik semen baru yang belum menerapkan standar K3 dengan baik.

6. Meningkatkan kesejahteraan pekerja yang bekerja di industri semen dan membatasi tenaga kerja asing.

7. Mendesak pemerintah khususnya Kementerian Tenaga Kerja untuk memastikan dan mengawasi perusahaan-perusahaan semen baru di Indonesia untuk melaksanakan undang-undang ketenagakerjaan terkait sistem kerja, upah, dan jaminan sosial.

8. Meminta pemerintah khususnya Kementerian Tenaga Kerja untuk memastikan dan mengawasi kebebasan berserikat dan mendirikan serikat pekerja khususnya bagi pekerja di perusahaan-perusahaan semen di Indonesia.