Pengusaha PT.Mustika Mitra Selaras Cirebon Kembali Mangkir Dari Mediasi

Cirebon, KPonline – Agenda mediasi yang sedianya dilakukan pada hari senin (16/10/2017) di Disnakertrans kabupaten Cirebon antara pengusaha dan pekerja PT.Mustika Mitra Selaras (MMS) yang membahas tentang PHK sepihak yang dilakukan pihak pengusaha kembali berakhir kekecewaan.

Acara yang dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 wib dan dihadiri oleh pihak Disnakertrans kabupaten Cirebon sebagai mediator serta Konsulat Cabang FSPMI Cirebon Raya ini, nyatanya tidak juga dihadiri oleh pihak pengusaha dengan alasan yang tidak jelas. Hal ini menimbulkan kekecewaan yang mendalam bagi pekerja yang selama berbulan-bulan nasibnya terkatung-katung.

Bacaan Lainnya

Jadwal mediasi yang keempat kalinya ini ternyata belum membuat pihak pengusaha untuk hadir ke dalam mediasi.

“Kami selaku pekerja yang di PHK sepihak merasa sangat kecewa dan merasa tak dimanusiakan oleh pengusaha PT.MMS karena kembali tidak hadir dalam agenda mediasi.” ungkap Liyana, salah satu pekerja korban PHK di PT.MMS.

Kehadiran Disnakertrans nyatanya belum mampu membuat permasalahan ketenagakerjaan di Cirebon teratasi, bahkan terkesan ada indikasi pembiaran. Terbukti sudah sering kali pihak perusahaan PT.MMS mangkir, tapi dari Dinas Ketenagakerjaan tidak ada upaya penekanan atau sanksi yang diberikan kepada perusahaan tersebut. Padahal sudah menjadi tugasnya dalam mengawal jalannya proses ketenagakerjaan supaya berjalan dengan benar, harmonis dan berkeadilan.

Di sini perlunya ketegasan dari pihak Disnakertrans Cirebon untuk bisa menghadirkan pihak pengusaha agar permasalahan perburuhan di Cirebon tidak berlarut larut tanpa penyelesaian. Yang pada akhirnya menimbulkan banyak pertanyaan bahkan mengarah ke pikiran negatif di kalangan pekerja, ada apa sebenarnya di balik pembiaran ini ?

Moh. Safi’i korban ter-PHK PT.MMS, bersama istrinya yang sedang hamil muda berfoto dengan Ade Kenzo

Para pekerja yang terkena PHK berjumlah 40 orang ini tergabung dalam PUK SPL FSPMI PT. MMS, menyerahkan tindakan selanjutnya kepada Konsulat Cabang FSPMI Cirebon untuk merespon sikap pengusaha yang tidak manusiawi ini. Adapun indikasi pemutusan hubungan kerja disinyalir kerena pengusaha tidak suka para pekerja bergabung dengan serikat pekerja dan mendirikan Pengurus Unit Kerja.

(Trian Handoko)

Pos terkait