Peneliti Indef: Kenaikan Upah Bisa Meningkatkan Daya Beli

Jakarta, KPonline – Upah minimum meningkatkan daya beli. Jika daya beli meningkat, maka pertumbuhan ekonomi dengan sendirinya akan meningkat. Demikian disampaikan ekonom peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira Adhinegara dalam Seminar bertema Hubungan Upah dan Daya Beli Buruh yang diselenggarakan Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPP FSPMI) di Jakarta, Jum`at (6/1/2017).

Menurut Bhima, selama ini pemerintah terkesan menyalahkan buruh karena daya saing Indonesia merosot dari peringkat ke-37 tahun lalu menjadi peringkat ke-41 tahun ini dari 138 negara. Padahal, produktivitas buruh nomor sekian dalam kaitan dengan daya saing. Justru yang utama dari penilaian daya saing adalah korupsi, birokrasi, infrastruktur, baru kemudian nomor enam atau tujuh adalah etos kerja.

Bacaan Lainnya

“Jangan buru-buruh nyalahin produktivitas. Ini masalah sekian, dan produktivitas buruh Indonesia tidak jelek-jelek amat,” ujar Bhima.

Lebih lanjut dia mengatakan, bahwa itu adalah mitos. Bhima mencontohkan, di Amerika Serikat pun banyak pekerja yang law skill.

Oleh karena itu, menurutnya, tidak ada yang salah dengan kenaikan upah yang melebihi PP 78/2015. Bahkan menjadi semacam keharusan.

“PP harus dirubah. Sehingga ada daya beli. Karena 50 persen daya beli adalah untuk konsumsi rumah tangga. Dan ini terkait upah,” tegasnya. Peserta bertepuk tangan dengan pernyataan Bhima.

“Jika upah di Indonesia baik, Pemerintah bisa bilang, dibanding Anda ekspor, disini upahnya masih besar. Karena konsumsi masih tinggi. Masyarakat memiliki kemampuan untuk membeli.”

Senada dengan Bhima, Presiden FSPMI Said Iqbal yang juga menjadi pembicara dalam seminar ini menegaskan, bahwa kaum buruh tidak akan berhenti memperjuangkan kenaikan upah. Salah satunya adalah dengan memperjuangkan agar PP 78/2015 segera dicabut. Karena terbukti, dengan adanya PP 78/2015, kenaikan upah di Indonesia menjadi rendah karena hanya dibatasi berdasarkan inflansi dan pertumbuhan ekonomi.

Buruh tidak perlu menunggu akhir tahun 2017 untuk memperjuangkan kenaikan upah pada tahun 2018 nanti. Hal ini dibuktikan oleh FSPMI, baru memasuki awal tahun, serikat pekerja yang menjadi afiliasi dari KSPI ini sudah bicara bagaimana kenaikan upah buruh Indonesia pada tahun 2018 nanti. (*)

Pos terkait