Pemagangan Palsu: Strategi Baru Melanggengkan Eksploitasi

Jakarta, KPonline – Kementerian Ketenagakerjaan menggandeng 2.648 perusahaan untuk mempercepat peningkatan kompetensi tenaga kerja melalui program pemagangan terpadu nasional. Lebih dari 163.000 pemagang akan mengikuti program tiap tahunnya.

Baca juga: Revisi Setengah Hati Permenaker Outsourcing

Dalam Peraturan Menteri Ketenagkaerjaan Nomor 36 Tahun 2016 disebutkan peserta magang diharuskan berusia minimal 17 tahun, memiliki bakat, minat, dan memenuhi persyaratan yang sesuai dengan program pemagangan, dan menandatangani perjanjian pemagangan. Sementara untuk hak, peserta akan memperoleh fasilitas keselamatan dan kesehatan kerja selama mengikuti pemagangan, uang saku, memperoleh perlindungan dalam bentuk jaminan kecelakaan kerja dan kematian, memperoleh sertifikat pemagangan apabila dinyatakan lulus.

Baca juga: KSPI Akan Gugat Aturan Pemagangan ke MK

Alih-alih meningkatkan kompetensi tenaga kerja, program pemagangan ini lebih kental unsur eksploitasi pengusaha kepada buruh. Karena dengan hubungan kerja berstatus magang ini, perusahaan dapat meningkatkan eksploitasinya dengan memberikan upah yang lebih rendah, mudah direkrut, dan mudah dikeluarkan. Artinya, program pemagangan ini adalah implementasi radikal pasar buruh fleksibel.

Kecurigaan juga patut ditujukan kepada pemerintah bahwa pemagangan ini adalah bentuk merekayasa ketidaksanggupan pemerintah dalam mengurangi pengangguran. Terlebih, sasaran program magang ini adalah angkatan kerja berusia muda yang notabene-nya sangat banyak di Indonesia.

Baca juga: Habis Outsourcing Terbitlah Magang

Negara-lnegara Timur Tengah logis memiliki angka pengangguran membludak, dikarenakan perang berkepanjangan. Namun bagi Indonesia, jika dibandingkan dengan negara-negara stabil, adalah negara yang paling parah tingkat pengangguran angkatan kerja mudanya.