Mengintip Fungsi dan Tugas Bidang Hubungan Luar Negeri FSPMI

Jakarta, KPonline – Sebagai organisasi serikat pekerja yang disegani di dalam dan di luar negeri, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) memiliki pengurus yang khusus menangani Bidang Hubungan Luar Negeri. Bidang ini dipimpin oleh seorang Wakil Presiden DPP FSPMI Prihanani dan Wakil Sekretaris Jenderal DPP FSPMI Wati Anwar.

Baca juga: Rapim FSPMI Memutuskan Untuk Perjuangkan Jaminan Kesehatan Gratis

Dikutip dari laporan Rapim Pimpinan (Rapim) FSPMI Tahun 2017, Departemen Hubungan Luar Negeri memiliki tugas untuk menjalankan tugas dan fungsi yang berhubungan dengan hubungan luar negeri atau membangun Hubungan Internasional, serta membantu Presiden FSPMI dalam menyelenggarakan sebagian urusan organisasi di bidang hubungan luar negeri.

Sementara ini, fungsi dari bidang ini adalah: (1) Merumuskan kebijakan organisasi, kebijakan pelaksanaan dan kebijakan teknis dibidang politik dan hubungan luar negeri, (2) Melaksanakan urusan organisasi sesuai dengan bidang tugasnya, (3) Menguasai pelaksanaan tugasnya, (4) Menyampaikan laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden FSPMI, dan (5) Bersama dengan Bidang Pendidikan, melaksanakan kegiatan sponsorship dari partner internasional FSPMI.

Baca juga: FSPMI Fokus Pada Peningkatan Kualitas dan Kapasitas Anggota

Dalam periode 2016-2017, ada beberapa catatan menarik dari Bidang Hubungan Luar Negeri. Diantaranya, Presiden FSPMI Said Iqbal terpilih menjadi anggota tim Ad Hock perwakilan grup bekerja di Governing Body ILO dalam merumuskan “Deklarasi peraturan di perusahaan multi nasional” atau “MNE Declaration“. Isi dari deklarasi ini harus dipatuhi oleh seluruh perusahaan multi nasional di seluruh dunia, dimana mereka ber operasi. Isi dari kebijakan ini adalah perlindungan kepada pekerjanya termasuk dalam hal kebebasan berserikat.

Selain itu, pada bulan Oktober 2016, ILO Direct Contact Mission, ILO Geneva, datang ke Jakarta dalam rangka investigasi atas pelaporan FSPMI melalui KSPI tentang kekerasan oleh preman yang terjadi di Bekasi. Investigasi ini menghasilkan rekomendasi kepada pemerintah, pengusaha dan serikat buruh. Secara umum rekomendasi bias diterima oleh semua pihak. Tetapi masih ada hal-hal yang harus didiskusikan lebih lanjut terkait actor intelektual dalam kekerasan tersebut belum di identifikasi secara maksaimal.

Sementara itu, di tingkat internasional, isu yang sedang berkembang adalah terkait bahaya Asbestos, deklarasi peraturan untuk perlindungan pekerja dan kebebasan berserikat di perusahaan multi nasional, serta konvensi ILO tentang Global Supply Chain.