Belum Miliki Mediator PPHI dan PPNS, Disnaker Palas Limpahkan Kasus PT. Sentra ke Provins

Kasi Wasnaker Disnakertrans Palas Jonnedi Piliang menunjukkan surat pelimpahan kasus PT. Sentra dengan karyawannya kepada Pengurus KS FSPMI Kabupaten Palas, ke Mediator PPHI Disnakertrans Provsu, saat terjadi unjuk rasa, kemarin.( Maulana Syafii )

Palas,KPOnline- Setelah sembilan tahun dimekarkan dari Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) sejak tahun 2009 yang lalu, hingga kini pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Padang Lawas (Palas) belum memiliki pegawai mediator penyelesaian perselisihan hubungan industrial (PPHI) dan juga petugas Penyidik PNS (PPNS).

Akibatnya, setiap persoalan ketenaga kerjaan yang muncul dan terjadi di daerah Palas, pihak Disnakertrans Palas selalu melimpahkan proses PPHI-nya kepada pihak Disnakertrans Provinsi Sumut. Tentu saja, keadaan dan kondisi ini semakin menyulitkan pihak pekerja ataupun serikat pekerja yang menuntut hak normatifnya, karena jarak tempuh dari Palas ke Medan yang cukup jauh, dengan masa tempuh selama 12 jam.

Bacaan Lainnya

“Memang, tidak semua persoalan ketenaga kerjaan kami limpahkan ke Disnakertrans provinsi. Terkadang, ada juga persoalan pekerja yang bisa kita selesaikan di sini lewat perundingan dan bisa diterima oleh kedua belah pihak, sehingga kasusnya tidak lagi dilimpahkan ke provinsi,” sebut Kepala Disnakertrans Palas, Bustami Harahap melalui Kasi Wasnaker, Jonnedi Piliang, kepada wartawan, Rabu (16/11).

“Tapi, bila usaha perundingan yang sudah kita lakukan tersebut tidak tercapai kesepakatan antara pekerja dan perusahaan, maka persoalannya harus kita limpahkan ke mediator PPHI dan PPNS yang ada di Disnakertrans Provinsi Sumut di Medan,” terangnya.

Dikatakannya, soal pegawai Mediator PPHI dan petugas ini diatur dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, yang di dalam salah satu pasalnya disebutkan tentang desentralisasi pengawas ketenaga kerjaan daerah ke pusat. “Kemudian, diatur juga dalam peraturan pemerintah nomor 41 tahun 2007 tentang organisasi perangkat daerah,” ujarnya,

“Untuk mengangkat seorang mediator PPHI maupun PPNS, itu dibutuhkan pendidikan dan pelatihan khusus selama empat bulan dengan anggaran dana yang cukup besar hingga mencapai sekitar Rp. 160 juta, yang dibiayai oleh daerah kabupaten. Biasanya, kalau di daerah itu sudah ada mediator PPHI dan PPNS, akan ditarik ke provinsi pula,” katanya.

Di samping itu, tambahnya, ada kekhawatiran penyalah gunaan jabatan dan wewenag yang bisa saja dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, dengan adanya mediator PPHI dan PPNS di tingkat daerah kabupaten.

“Memang, dengan posisi mediator PPHI dan PPNS di tingkat provinsi, akan menyulitkan para pekerja atau serikat pekerja yang berasal dari daerah yang jauh dari provinsi, ya seperti dari Palas ke Medan yang menempuh perjalanan selama 12 jam,” tegasnya.

Terkait kasus ketenaga kerjaan antara PT. Sumber Energi Sumatera (PT. Sentra) dengan karyawannya yang dinaungi serikat pekerja FSPMI Palas, pihak Disnakertrans Palas sudah melimpahkannya ke Disnakertrans Provinsi Sumut c/q Mediator PPHI.

“Suratnya bernomor : 560/2513/2016 tanggal 28 oktober 2016, perihal, pelimpahan kasus antara PT. Sentra, karyawan dan FSPMI Palas, ditujukan kepada Kepala Disnakertrans Provsu c/q Mediator Provsu Lenni Pakpahan. Itulah upaya dan usaha kita di sini untuk melindungi hak-hak normatif pekerja di daerah Kabupaten Palas,” pungkasnya.

Keterangan gambar :
Kasi Wasnaker Disnakertrans Palas Jonnedi Piliang menunjukkan surat pelimpahan kasus PT. Sentra dengan karyawannya kepada Pengurus KS FSPMI Kabupaten Palas, ke Mediator PPHI Disnakertrans Provsu, saat terjadi unjuk rasa, kemarin. Maulana Syafii.

Pos terkait