YLBHI-LBH Surabaya Mengecam Tindakan Represif dan Pemukulan oleh Oknum Kepolisian Terhadap massa aksi FSPMI di PTUN Surabaya

Surabaya,KPonline – Pada hari rabu 22 Juli 2020 FSPMI melakukan aksi Demonstrasi di PTUN Surabaya dan terjadi insiden pemukulan yang dilakukan oleh oknum kepolisian yang pada akhirnya berujung ricuh.

Bahwa kejadian ricuh tersebut bermula pada saat Perwakilan massa aksi diminta masuk kedalam PTUN. Kemudian Gatot, Hasan dan Doni Ariyanto sebagai KC FSPMI Surabaya hendak menyusul perwakilan dari daerah lain yang sudah berada di dalam PTUN, Namun mereka di halangi oleh Petugas kepolisian yang berada di sekitar gerbang. Pada saat itu Terjadilah perdebatan dengan kepolisian

Bacaan Lainnya

Melihat perdebatan tersebut Garda Metal dan Massa aksi pun mendekat ke arah Gerbang, Doni Ariyanto yang tadinya hendak balik arah dan meninggalkan gerbang malah terdorong maju karena sesaknya massa aksi.

Saat itulah tiba tiba ada Oknum Kepolisian berinisial H yang datang dari arah belakang barisan Polisi langsung mencengkeram dan memukul Doni ariyanto di bagian kepala yang secara spontan mendapat respon oleh Garda Metal dengan mengejar oknum H tadi, pada saat pengejaran tersebut terjadilah kericuhan.

Kejadian Ini sudah melanggar Amanat Undang-Undang. Karena menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak konstitusional. Tindakan pemukulan harusnya tidak dilakukan oleh aparat kepolisian sebagaimana telah diatur dalam Undang-undang Pasal 28E No. 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum Karena tindakan pemukulan dalam menyampaikan aspirasi di muka umum sangat tidak dibenarkan.

Aparat kepolisian seharusnya mengamankan, menjaga dan mengayomi massa aksi. Aparat kepolisian yang menjaga dan menganankan massa aksi telah melanggar aturan Standar Operasional dalam menangani aksi demontrasi. Sebagaimana tercantum pada peraturan Kapolri Nomor 16 Tahun 2016 tentang pengendalian massa, serta Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian.

Oleh karena kami YLBHI-LBH Surabaya menyatakan sikap :
1. Mengecam tindakan represif kepolisian dalam menangani massa aksi FSMPI di PTUN Surabaya;
2. Menuntut Kapolda Jatim mengusut pelaku pemukulan oleh anggota kepolisan saat menangani massa aksi FSPMI di PTUN Surabaya.
3. Menjaga dan Mengamankan massa aksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada saat FSPMI melakukan demonstrasi di PTUN Surabaya.

Pos terkait