Bekasi, KPonline – Keluarnya Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja membuat semakin gencar Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) melakukan penolakan terkait kebijakan tersebut. Pasalnya dari beberapa ketentuan yang tercantum di dalamnya bertentangan dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Hal ini dibahas di dalam agenda Workshop Perjanjian Kerja Bersama yang dilakukan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Elektronik Elektrik Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PC SPEE FSPMI) kabupaten/kota Bekasi.
Akibat dari adanya kebijakan tersebut tidak menutup kemungkinan kesejahteraan buruh akan kembali terancam. Maka dari itu SPEE FSPMI kota/kabupaten Bekasi terus mengadakan agenda workshop terkait Perjanjian Bersama (PKB) tanpa melibatkan Omnibus Law.
Ada pun tempat yang ditunjuk untuk mengadakan agenda tersebut yaitu Prime Bizz hotel, Cikarang, yang diikuti beberapa PUK-PUK di sektor Elektronik Elektrik
Dalam penyampaiannya Timbul Hardianto, A.md. SH selaku pengurus PC SPEE FSPMI Bekasi bidang PKB menjelaskan berapa banyak ketimpangan aturan yang ada di Omnibus Law. Pasal yang dituangakan di Omnibus Law akan mengurangi sisi kesejahteraan kaum buruh.
“Beberapa perusahaan sudah ada yang merubah Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang berpatokan dengan undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Mereka tidak sadar jika memang ketentuan yang ada di Omnibus Law secara tidak langsung akan menggerogoti sisi kesejahteraan, karena ada beberapa pasal yang dihapus. Kegiatan ini setidaknya bisa membuka wawasan Pimpinan Unit Kerja (PUK) secara tidak langsung,” ungkap pria yang berpenampilan santai itu.
Menurutnya, agenda sosialisasi pembahasan terkait bagaimana dampak implementasi Omnibus Law terhadap PKB akan mendegradasi aturan yang sudah disepakati.
“Pengetahuan PUK untuk belajar beberapa regulasi akan menjadi ujung tombak kekuatan secara internal. Beberapa perusahaan pun terkadang sengaja menyewa pengacara untuk berhadapan langsung dengan Serikat Pekerja yang ada di perusahaan,” tambah Timbul.
Setelah mengikuti workshop tentang dampak implementasi Undang-undang Cipta Kerja terhadap PKB, para peserta akan semakin tahu bahwa Omnibus Law yang katanya Undang- undang sapu jagat ini sangat berbahaya.
Undang-undang ini menggerus kesejahteraan pekerja dalam berbagai hal aturan dari mulai aturan tenaga kerja asing, jaminan sosial, pengupahan, waktu kerja sampai dengan pesangon.
Di tempat yang sama Ali Yamin SH sebagai Advokasi PC SPEE FSPMI Bekasi mejelaskan sekaligus menyandingkan antara Undang-undang 13/2003 dengan Omnibus Law. Ada beberapa pasal yang ditemukan termasuk masalah pasal yang menyangkut pesangon, jaminan sosial, serta upah dan yang lainnya.
“Dalam Undang-undang 13/2003 Tentang ketenagakerjaan pasal 129 (1) sudah jelas bahwa pengusaha dilarang mengganti PKB dengan PP selama di perusahaan yang bersangkutan masih ada Serikat Pekerja. Omnibus Law banyak bahayanya dari pada manfaatnya, ini yang akan kawan-kawan perjuangkan ke depan. Upah Sektoral yang nyaris hilang dengan adanya Omnibus Law, bagaimana tidak tumpang tindih regulasi seolah menjadi muara permasalahannya,” kata Ali tegas.
Penulis: Jhole
Foto: Jhole