Welfarestate: Mimpi Buruh dan Serikat Buruh

Atlantika Institut Nusantara & Wakil Ketua F.BKN SBSI, Jacob Ereste.

Jakarta, KPonline – Negara yang berkesejahteraan untuk Infonesia jelas harus tetap berpedoman pada Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Dalam alinea ke 4 UUD 1945 menyatakan bahwa untuk membentuk suatu penerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia.

Sejumlah orang memaknai pemahaman terhadap welfarestate adalah semacam system untuk penyeimbang terhadap dominasi ideologi besar yang ada antara neoliberal dengan paham komunisme yang terus semakin bangkrut.

Neoliberal sebagai turunan langsung dari kapitalisme, jelas berlawanan dengan sosialisme religius yang dominan kental mewarnai falsafah bangsa Indonesia yang tetap kuat berpegang pada model ikatan kekerabatan dan goyong royong. Oleh karena itu, kerakyatan yang ditempatkan pada herarkis tertinggi dalam model demokrasi Indonesia yang spesifik khas — musyawarah dan mufakat — senantiasa dijunjung tinggi dalam tradisi maupun budaya kita. Maks itu pun tidaklah mengherankan, banyak masalah dapat kita selesaikan secara kekeluargaan.

Jadi jelas dasar pijak welfarestate harus diwujudkan oleh bangsa Indonesia dasarnya adalah kejeluargaan juga. Setidaknya dalam upaya mewujudkan kesejahteraan bagi bangsa Indonesia, jelas tidaklah akan ditempuh dengan cara menghalalkan semua cara. Sebab tata etika dan budaya bangsa Indonesia jelas tetap mengacu pada adat istidat yang diwariskan oleh para meluhur kita. Karena kemanusiaan yang adil dan beradab sudah sepakat kita jadikan sakah satu sila dari Pancasila yang menjadi ideologi negara dan falsafah bangsa Indonesia.

Pada batang tubuh UUD 1945 itu pun yang menjadi dasar pijak bangsa Indonesia dalam berbangsa maupun bernegara juga menyebutkan (Pasal 27 ayat 2) bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Artinya jelas bahwa negara harus dan wajib mengupayakan pekerjaan yang layak bagi kemanusian. Sehingga warga bangsa Indonesia tidak boleh ada yang menganggur. Dan rakyat pantas menuntut adanya lapangan kerja bagi setiap orang Indonesia. Sehingga relevan dengan apa yang selalu ingin diperjuangkan oleh organisasi kaum buruh — bahwa usaha agar tersedianya lapangan kerja untuk rakyat, merupakan perjuangan bagi kaum buruh bersama organisasi buruh.

Amanah kesejahteraan untuk rakyat pun ditegaskan juga pada Pasal 28 ayat 1 bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan bathin.

Bahkan (Pasal 34 ayat 1) menegaskan bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.

Lebih dari itu (Pasal 34 ayat 2) menegaskan bahwa negara mengembangkan system jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan. Bahkan (Pasal 34 ayat 3) negara bertabggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan pelayanan umum yang layak.

Dalam konteks yang terakhir ini, jelas sangat relevan dengan keberadaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, baik untuk kesehatan maupun yang khusus untuk ketenagakerjaan. Setidaknya, kedua bentuk dari jaminan kesejahteraan ini, sangat penting bagi rakyat, karena sangat menentukan bagi kualitas hidup dan penghidupan berikutnya untuk generasi penerus kita.

Banten, 20 Oktober 2018

Penulis: Jacob Ereste, Atlantika Institut Nusantara & Wakil Ketua F.BKN SBSI