Rapat DPK Batam, Buruh : Surat Edaran Menaker Hanya Imbauan Tidak Harus Di Ikuti

Batam,KPonline – DPK dan Aliansi buruh kota Batam mengadakan aksi pengawalan lanjutan pembahasan upah minimum tahun 2019 hari ini 25/10/2018 dari jam 9 s/d 12 siang di kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Batam.

Agenda hari ini ada dua pembahasan. Yang pertama pemaparan surat edaran mentri no 58 tahun 2018 terkait UMK 2019. Yang kedua tentang TARTIB UMK dan UMSK agar dibahas sendiri didalam satu TARTIB UMK dan UMSK, bukan terpisah.

Bacaan Lainnya

“Berdasarkan SE sudah jelas UMK di tetapkan berdasarkan PP78. Dan DPK diminta untuk menyepakati SE tersebut. Tetapi DPK sudah dengan tegas menetapkan menolak SE tersebut.” Kata Hendra selaku DPK perwakilan buruh FSPMI menegaskan.

Samdana Ginting dari aliansi SBSI juga menyampaikan bahwa dari undangan saja sudah rancu, membahas surat edaran. Belum masuk membahas tentang TARTIB. Sedangkan DPK berharap UMK dan UMSK dibahas dalam satu TARTIB.

Sementara Andy Saputra, sekretaris konsulat cabang kota Batam juga menambahkan bahwa kenapa TARTIB UMK dan UMSK itu diperdebatkan agar dibuat dalam satu TARTIB, agar pembahasan UMK dan UMSK tidak terpisah. Karena seringkali setelah UMK diputuskan, UMSK dilupakan. Dan pihak pengusaha sulit di ajak berunding. Sehingga keputusan diambil secara voting. Langkah yang sangat tidak diinginkan oleh aliansi buruh.

Alfitoni selaku ketua konsulat cabang juga memaparkan bahwa aliansi menolak surat edaran karena dinilai surat edaran tersebut tidak adil. Menunjukkan upah yang tidak berkeadilan. Naik 8.03% untuk seluruh Indonesia. Yang artinya sama rata dan sama rasa.

“Sementara hidup di Batam tentu tidak sama biayanya dengan hidup di Kota Pekan Baru atau Jakarta. Itu masih dalam satu provinsi. Tetapi kenaikan upah disamakan. Hal ini tentu saja bertentangan dengan UU 2003 pasal 88 ayat 4 bahwa yang menentukan kenaikan UMK adalah KHL ditambah dengan pertumbuhan ekonomi, inflansi dan produktifitas. Bukan ditentukan oleh Mentri. Sedangkankan DPK itu di SK kan oleh Walikota dan Gibernur bukan Mentri.” Lanjut Alfitoni menjelaskan.

“Surat edaran itu hanyalah himbauan, jadi tidak harus diikuti. DPP sudah menginstruksikan untuk menolak SE no 58 Tahun 2018 tersebut. Dan telah disepakati pada tanggal 31/10/2018 aliansi buruh Kota Batam akan datang ke kantor Walikota Batam untuk memberikan pemahaman kepada Wali Kota agar tidak mengikuti Surat Edaran Mentri no 58 Tahun 2018 tersebut.” ujar Alfitoni mengakhiri pertemuan hari ini.

Kita harus perjuangkan upah yang berkeadilan, bukan upah yang sama rata dan sama rasa yang diputuskan oleh Mentri.

(Maryam Nusaibah)

Pos terkait