Semarang, KPonline – Setelah menyerahkan konsep Pakta Kesejahteraan Buruh di Kota Semarang kepada Walikota Semarang pada hari Senin (6/2/2023), perwakilan para buruh segera keluar untuk menyampaikan tanggapan dari Walikota terhadap konsep yang dibawa. Dari 6 (enam) point yang ada hanya 1 yang mungkin dan akan terealisasi dalam waktu dekat yaitu point keenam mengenai tempat penitipan anak pekerja selama bekerja yang dikelola oleh Pemerintah Kota Semarang.
“Ternyata untuk tempat penitipan anak tersebut sedikit sinkron dengan programnya Pemerintah, karena posisi sekarang pemerintah sedang merencanakan untuk membuat tempat penitipan anak dan sudah cek di lapangan permasalahan dan fasilitasnya nanti seperti apa akan segera direalisasikan”, ucap Sumartono selaku Ketua KC FSPMI Semarang Raya memberikan penjelasan kepada peserta aksi.
Namun ada salah satu hal dari tanggapan walikota yang membuat Buruh jadi meradang yaitu mengenai item tidak membayar upah di bawah UMK. Dalam tanggapannya, walikota mengakui menyetujui ada perusahaan yang diperbolehkan membayar upah pekerjanya di bawah UMK dengan alasan akan bangkrut.
Menanggapi hal tersebut dalam orasinya Luqmanul Hakim selaku Sekretaris DPW FSPMI Jawa Tengah merasa geram.
“Ada perusahaan yang yang dikasih karpet merah oleh pemerintah dengan alasan perusahaan lagi bangkrut, walikota menyetujui perusahaan tidak membayar UMK. Kalaupun pengusaha tidak bisa membayar UMK ada mekanisme, ada regulasi hukum yang mengatur bagaimana mengajukan penangguhan sesuai aturan perundang undangan yang ada”, ucap Luqman.
“Jika pengusaha tidak mampu membayar sesuai dengan SK Gubernur tentang penetapan UMK maka dia wajib dan bisa mengajukan penangguhan. Dalam mekanisme penangguhan ada audit internal dan eksternalnya, bukan menyampaikan ada perusahaan perusahaan tertentu kami bebaskan untuk membayar upah di bawah UMK”, lanjutnya.
Harpan dari buruh di kota Semarang terhadap walikota yang baru adalah walikota dapat mensejahterakan kaum buruh di Kota Semarang, namun mendengar pengakuan dari Walikota Semarang yang memperbolehkan ada perusahaan yang membayar upah di bawah UMK membuat buruh menjadi geram dan menyatakan akan selalu aksi untuk mengingatkan walikota kebijakan yang dikeluarkan menyakiti buruh di Kota Semarang.
“Bagaimanapun juga kita berharap kepada Walikota yang barusan dilantik untuk dapat mensejahterakan kaum buruh bukan untuk memiskinkan buruh. Tentunya ini akan kita lawan, kita akan nyatakan diri, kita akan selalu aksi untuk mengingatkan walikota kebijakan yang dikeluarkan sangat menyakiti hati kami para buruh yang ada di kota Semarang”, sahutnya memberikan peringatan.
“Wajib bagi pemerintah untuk memberikan proteksi, perlindungan dan membela kesejahteraan buruh di kota Semarang”, tegasnya menutup orasi. (sup)