Walikota Bekasi : Surat Edaran Dirjen Pengupahan Nasional Bukan Alquran, Masih Bisa Berubah

Bekasi, KPonline – Perwakilan aliansi buruh Kota Bekasi, pada Jum’at, 11 Desember 2020, melakukan pertemuan dengan walikota Bekasi Rahmat Effendi di Posko penanganan Covid-19, Kota Bekasi.

Dalam pertemuan tersebut aliansi buruh Kota Bekasi menyampaikan agar Dewan Pengupahan Kota Bekasi segera membahas UMSK tahun 2021 agar tidak terjadi lagi keterlambatan seperti tahun 2020 yang pembahasanya baru selesai bulan September 2020.

Saat ditanya bagaimana pandangan walikota Bekasi terkait adanya surat edaran Dirjen pengupahan Nasional, Rahmat Effendi mengatakan, surat dari Dirjen pengupahan Nasional itu bukan Alquran, jadi masih dimungkinkan ada perubahan-perubahan.

“Jadi tidak usah terlalu debat kusir tentang surat Dirjen Pengupahan Nasional tersebut, ayo sama-sama berusaha kerjakan yang bisa kita kerjakan untuk kota Bekasi,” ujar walikota Bekasi.

Walikota Bekasi Rahmat Effendi dalam kesempatan pertemuan juga meminta kepada kadisnaker kota Bekasi agar membuat surat instruksi walikota Bekasi tentang langkah- langkah dalam pembahasan UMSK Kota Bekasi tahun 2021 dengan melibatkan unsur serikat pekerja, Apindo dan pemerintah.

Jika bersedia kopinda, Polres, Dandim dan pemerintah untuk melakukan kajian-kajian terkait UMSK Kota Bekasi tahun 2021 dan melakukan audensi dengan kapala dinas Tenaga Kerja Provinsi, Gubernur Jawa Barat dan Kementrian Ketenagakerjaan.

Rahmat Effendi menambahkan, anggaran daerah kota Bekasi 2020 akan selesai maka segera kerjakan, sebelum anggaran ditutup.

Di akhir pertemuan perwakilan aliansi buruh Kota Bekasi menyampaikan jika terjadi UMSK Kota Bekasi 2021 benar-benar tidak bisa diwujudkan, maka dengan segala upaya aliansi buruh Kota Bekasi akan tetap berjuang, tapi melalui forum diskusi ini aliansi buruh kota Bekasi minta walikota mempertimbangkan dengan kearifan lokal Kota Bekasi sehingga tetap ada kenaikan UMSK di kota Bekasi tahun 2021.

Menanggapi hal itu walikota Bekasi Rahmat Effendi berjanji nanti akan mendiskusikannya lagi dengan para pihak. (Yanto)