Wakil Ketua DPR: Ada Kemerosotan Kualitas Hidup dan Kesejahteraan Rakyat

Audiensi KSPI dengan Wakil Ketua DPR RI. | Foto: Kascey
Audiensi KSPI dengan Wakil Ketua DPR RI. | Foto: Kascey

Jakarta, KPonline – Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengatakan ada kemerosotan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat secara umum. Pernyataan ini disampaikan Fahri saat menerima perwakilan Konderasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) di kantornya, Senin (28/3/2016).

Menurut Fahri, hal disebabkan karena pemerintah gagal mencapai target pendapatan negara. Karena pendapatan negara merosot, sedangkan pengeluarannya tetap atau cenderung meningkat, maka kesejahteraan masyarakat dipertaruhkan. Akibatnya, banyak subsidi yang dicabut.

“Karena pendapatan negara merosot, maka yang terjadi banyak subsidi  yang dicabut. Seperti BBM, tarif dasar listrik, dan parahnya lagi mencabut previllage buruh dan memberikannya kepada pengusaha,” kata Fahri.

Kemudian dia mengingatkan kepada pemerintah untuk tidak menambah kecemburuan orang. Infrastruktur besar diserahkan kepada asing. Peluang-peluang ekonomi diberikan kepada orang-orang terdekat, pengusaha diistimewakan, buruh dianiaya, kesejahteran guru tidak diperhatikan, subsidi dicabut, dan buruh diimpor dari mana-mana tetapi orang yang bekerja di dalam negeri menderita.

Sebelumnya, dalam audiensi tersebut Presiden KSPI Said Iqbal menyampaikan 10 (sepuluh) isu yang menjadi konsens perjuangan kaum buruh. Isu tersebut adalah, Tolak PP No. 78 Tahun 2015, UU Tapera, UU BUMN, strop kriminalisasi, turunkan harga BBM, tolak kenaikan iuran BPJS, revisi UU PPHI, angkat guru honorer menjadi PNS, RUU PRT, dan UU Task Amnesti.

Menurut Iqbal, keberadaan PP No. 78 Tahun 2015 nyata-nyata membuktikan bahwa pemerintah yang sekarang pro terhadap upah murah. “Bahkan penolakan buruh terhadap PP 78/2015 berakibat 23 buruh, 2 pengacara publik dan seorang mahasiswa saat ini menjadi terdakwa dan menjalani persidangan di PN Jakarta Pusat,” ujarnya.

Pria yang juga menjadi Governing Body ILO ini meminta DPR RI untuk ikut mengawal aspirasi rakyat. Dengan demikian, pemerintah tidak lagi arogan dan seenaknya membuat peraturan yang merugikan masyarakat, bahkan cenderung bertentangan dengan konstitusi. (*)