Wacana Pemerintah Terapkan Pajak Sembako, Melahirkan, Hingga Paranormal, Buruh : Keterlaluan…!!!

Bekasi, KPonline – Tak hanya sembako, pemerintah juga berencana mengenakan pajak pertambahan nilai (PPn) untuk jasa kesehatan, jasa rumah bersalin. Hal ini tertuang dalam RUU Perubahan Kelima Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Dalam pasal 4A RUU ini, pemerintah diketahui menghapus beberapa jenis jasa yang saat ini masuk dalam kelompok objek tidak kena pajak. kalau tidak ada aral melintang balied tersebut akan dibahas oleh pemerintah dan badan legislasi dalam Prolegnas 2021.

Kabar ini telah beredar di berbagai media online maupun elektronik sehingga banyak kalangan yang menyayangkan rencana pemerintah tersebut.

Ada delapan jasa kesehatan yang berpotensi dikenakan pajak pertambahan nilai diantaranya :
– Jasa dokter umum, dokter spesialis dan dokter gigi
– Jasa Ahli akupuntur, ahli gizi, ahli gigi, fisioterapi
– Jasa Dokter Hewan
– Jasa kebidanan dan dukun bayi
– Jasa paramedis dan perawat
– Jasa Rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium kesehatan, sanatorium
– Jasa psikologi, psikiater
– Jasa pengobatan alternatif termasuk paranormal

Menanggapi isu tersebut Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo angkat bicara mengenai isu biaya melahirkan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Ini tertuang dalam RUU Perubahan Kelima Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Dalam pasal 4A RUU ini, pemerintah diketahui menghapus beberapa jenis jasa yang saat ini masuk dalam kelompok objek tidak kena pajak. Jasa-jasa yang dihapus dan akan dikenai PPN salah satunya adalah jasa pelayanan kesehatan medis.

Untuk jasa kesehatan ini, dikabarkan yang berpotensi dikenakan PPN adalah mulai dari biaya dokter, pelayanan hingga biaya melahirkan. Hal ini pun langsung dibantah oleh Yustinus.

“Ini juga mau kami klarifikasi, tidak pernah terbersit sedikit pun pemerintah akan memajaki biaya melahirkan, kalau perlu kita mendukung,” ujarnya dikutip dari laman CNBC Indonesia.

Menurutnya, sama dengan pengenaan PPN untuk barang sembako, dimana yang dikenai pajak adalah bersifat premium dan hanya bisa dinikmati oleh segelintir orang. Seperti beras impor shirataki dan bamasti hingga daging wagyu.

Oleh karenanya, ia kembali memastikan bahwa biaya melahirkan dan layanan kesehatan dasar lainnya tidak akan dikenakan PPN. Bahkan pemerintah justru mendukung melalui perluasan penerima bantuan BPJS Kesehatan.

“Jadi kami klarifikasi polanya sama (PPN sembako). Ini sama. Jasa kesehatan pun mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut terutama untuk layanan kesehatan dasar yang dinikmati, disediakan untuk warga masyarakat baik di RS negeri, RS swasta, BPJS, non BPJS,” jelasnya.

Menanggapi hal itu, buruh pabrik yang juga menjadi Badan Musyawarah (BAMUS) RW.08 Asri Pratama, Desa Sukadami Kecamatan Cikarang Selatan Yanto, saat dikonfirmasi Media Perdjoeangan, Kamis (17/6/2021) menyampaikan dan menyayangkan sikap pemerintah dalam merubah undang-undang yang dampaknya selalu memberatkan rakyat kecil, terlebih di masa pandemi covid-19.

“Keterlaluan, pemerintah harusnya bisa memberikan hal-hal positif yang bisa menaikkan imun tubuh rakyat Indonesia, terlebih di masa pandemi Covid-19 saat ini, kabar buruk akan melemahkan imun kesehatan dan berpotensi mudah terserang penyakit,” jelasnya. (Yanto)