Warga Terdampak Pencemaran PT RUM Tolak Bupati Sukoharjo Menerima Penghargaan Green Leadership Nirwasita Tantra

 

Sukoharjo, KPonline – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) memberikan penghargaan Green Leadership Nirwasita Tantra Tahun 2020 kepada Kabupaten Sukoharjo yang masuk dalam kategori Kabupaten Sedang pada hari Selasa (15/6/2021) di Jakarta dan meraih sebagai peringkat I (pertama).

Penghargaan yang diberikan kepada para gubernur, bupati, walikota,dan pimpinan DPRD tingkat provinsi/kabupaten/kota yang berhasil merumuskan dan menerapkan kebijakan dan program kerja sesuai dengan prinsip pembangunan berkelanjutan menuju ‘green economy’ tersebut tentunya membawa rasa kebanggaan bagi Bupati dan warga Kabupaten Sukoharjo secara keseluruhan tentunya.

Namun pada kenyataannya bagi warga yang tinggal di sekitar PT RUM yaitu di Desa Gupit, Celep, Plesan, dan Pengkol, Kecamatan Nguter, yang masih masuk dalam Kabupaten Sukoharjo sudah hampir 4 (empat) tahun terus mencium bau busuk yang dikeluarkan oleh PT RUM. Dan ini berbanding terbalik dengan penghargaan yang diterima oleh Bupati Sukoharjo.

Bahwasannya PT. Rayon Utama Makmur (PT RUM), sebuah industri serat rayon yang terletak di Kecamatan Nguter Kabupaten Sukoharjo sejak tahun 2017 diduga keras terus melakukan pencemaran lingkungan berupa limbah gas beracun yang terus dirasakan warga sekitar pabrik yang berbau busuk dan menyengat.

“Empat tahun sudah warga yang terdampak merasakan sering mengalami pusing, mual dan sesak nafas. Serta tak jarang ditemui banyak ikan yang mati di sekitar aliran Sungai Bengawan Solo, dimana limbah cair tersebut dibuang”, kata Nico Wauran dari LBH Semarang yang mendampingi warga sebagai kuasa hukumnya.

“Kami sudah melakukan laporan, aduan, bahkan desakan kepada pemerintah, baik pemerintah Kabupaten Sukoharjo ,Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, hingga sampai ke Kementerian LHK dan Presiden, namun tidak pernah satu pun yang ditanggapi secara serius”, jelas Nico.

Oleh karena itu mengetahahui bahwa Pemerintah Kabupaten Sukoharjo mendapat penghargaan Green Leadership Nirwasita Tantra tahun 2020, warga terdampak pencemaran PT RUM sontak menolak penghargaan tersebut karena di Kabupaten Sukoharjo masih saja terus terjadi pencemaran yang dilakukan oleh PT RUM dan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo tidak serius mengatasi pencemaran tersebut.

“Kami menganggap bahwa seharusnya penghargaan tersebut tidak diberikan ke Pemerintah Kabupaten Sukoharjo karena tidak layak mendapatkan penghargaan soal lingkungan hidup karena telah gagal mengatasi dan mencegah pencemaran yang dilakukan oleh PT RUM di Kabupaten Sukoharjo ini”, ujar Hirman salah satu warga yang terdampak pencemaran PT RUM yang tergabung dalam Gerakan Peduli Lingkungan (GPL).

“Oleh karena itu kami dari warga terdampak pencemaran PT RUM bersama LBH Semarang menyatakan sikap : menolak penghargaan Green Leadership Nirwasita Tantra tahun 2020 yang diberikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan kepada Pemerintah Kabupaten Sukoharjo dan mendesak dari Kementerian segera mencabut penghargaan Green Leadership Nirwasita Tantra tahun 2020 yang diberikannya kepada Pemerintah Kabupaten Sukoharjo”, ucapnya kemudian.

“Selain itu kami juga mendesak Pemerintah Kabupaten Sukoharjo dan Kementerian LHK segera mencabut izin lingkungan PT RUM dan segera mengatasi pencemaran yang dilakukan oleh PT RUM”, pungkasnya menutup pembicaraan. (sup)

Foto : LBH Semarang