Usung 7 Tuntutan, Buruh Jawa Tengah Geruduk Kantor DPRD dan Gubernur Provinsi Jawa Tengah

Semarang, KPOnline – Buruh di Jawa Tengah yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia bersama Partai Buruh dan elemen buruh yang ada di Jawa Tengah pada hari Rabu (15/6/2022) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur dan Gedung DPRD Provinsi Jawa Tengah di Jl. Pahlawan Semarang.

Aksi unjuk rasa yang juga digelar di seluruh daerah di 34 provinsi di Indonesia ini dipicu karena adanya kabar tentang disahkannya Revisi Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan oleh DPR RI pada tanggal 24 Mei 2022 dalam rapat paripurna ke-23 masa sidang V tahun 2021-2022.

Hal inilah yang membuat buruh di Indonesia khususnya Jawa Tengah meradang, Aulia Hakim, SH selaku Sekretaris Perda Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Jawa Tengah sekaligus Ketua Exco Provinsi Jawa Tengah Partai Buruh menolak dengan tegas revisi UU PPP tersebut dalam orasinya.

“Sudah jelas dalam amar putusan MK tidak ada satupun butir menyebutkan untuk merevisi UU PPP dan MK pun sudah menyatakan pembuatan Omnibus Law UU Cipta Kerja tidak menggunakan asas keterbukaan dan tidak memberikan ruang partisipasi kepada masyarakat secara maksimal. Untuk itu kami dengan tegas menolak Revisi UU tersebut,” tuturnya.

Disamping penolakan terhadap UU PPP tersebut, masa aksi juga menyuarakan beberapa tuntutan antara lain :

1. Tolak Revisi UU P3
2. Tolak omnibus law UU Cipta Kerja
3. Tolak Masa Kampanye Pemilu 75 hari, Dan kembali ke aturan UU (9 bulan)
4. Sahkan RUU PPRT
5. Tolak liberalisasi pertanian melalui WTO
6. Tolak Perda Ketenagakerjaan Jawa Tengah yang berdasarkan UU Cipta Kerja
7. Cabut SK Gubernur Jawa Tengah tentang UMK di 35 kab kota di Jawa Tengah yang berdasarkan UU Cipta Kerja.

(SUP)