Upah Karawang Tahun 2021 Belum Jelas, FSPMI Karawang Gruduk Pemda Karawang

Karawang, KPonline – Pada tanggal 10 November 1945, terdapat pertempuran besar antara pemuda-pemuda Surabaya dengan tentara Belanda. Sehingga tanggal 10 November tersebut merupakan hari bersejarah bagi seluruh rakyat Indonesia dan ditetapkan sebagai hari Pahlawan.

Bertepatan di hari Pahlawan ini 10 November 2021, Ratusan Buruh Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Karawang menggelar aksi lapangan di kantor pemerintah daerah kabupaten Karawang.

Bacaan Lainnya

Aksi tersebut merupakan buntut dari belum adanya kejelasan terkait upah kabupaten Karawang 2021 dan di sahkannya Omnibus Law UU Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020.

Selain itu kaum Buruh kabupaten Karawang merasa kecewa terhadap pimpinan daerah Kabupaten Karawang, dimana setiap kali Aksi FSPMI Cellica Nurrachadiana (Bupati Kabupaten Karawang) tidak pernah ada di Kantor Bupati. Sehingga setiap adanya audiensi perwakilan Buruh Karawang hanya di hadir oleh perwakilan-perwakilan pemerintah yang tidak bisa memberikan keputusan pada saat audiensi.

“Kami FSPMI Karawang saat melakukan aksi tidak akan pernah mundur untuk memperjuangkan kesejahteraan kaum Buruh”, Aang Ruhaedin (Advokasi PC SPAMK Kabupaten Karawang).

Adapun Aksi tuntutan aksi ini adalah :
1. Naikan UMK/UMSK tahun 2022 sebesar 10%
2. Berlakukan UMSK tahun 2021
3. Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja
4. PKB tanpa Omnibus Law

(Jjng)

Pos terkait