Upah Di Tangguhkan, LBH Surabaya dan Buruh Menangkan Gugatan Melawan Gubernur

Surabaya, KPonline – Ratusan Buruh dari DPW FS- KEP geruduk Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya sejak pagi hari. Seperti di ketahui pada hari ini (10/10/19) dibacakannya putusan persidangan gugatan buruh di PT Young Trees Industries Sidoarjo melawan Gubernur Jawa Timur terkait SK penangguhan upah di perusahaan tersebut.

Mereka didampingi oleh para advokat dari LBH Surabaya dan dariĀ  DPW FS-KEP menggugat Surat Keputusan Gubernur Jatim Nomor : 188/25/KPTS/013/2019 tentang Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimun Kab/Kota di Jawa Timur Tahun 2019 tertanggal 21 Januari 2019.

Bacaan Lainnya

Habibus Shalihin Kabid Perburuhan LBH Surabaya selaku kuasa hukum buruh dalam siaran persnya menyatakan dalam persidangan bahwa “Kami menggugat SK Gubernur ini karena bertentangan dengan Kep Menteri Ketenagakerjaan No. 231 Tahun 2003 tentang Tata Cara Penangguhan Upah Minimum karena Upah Minimum yg ditangguhkan tidak boleh lebih rendah dari Upah Minimum Lama”

Seperti diketahui PT Young Trees Industries Sidoarjo melakukan penangguhan UMK sejak tahun 2014 dan pada tahun 2019 Gubernur Jatim menangguhkan Upah di perusahaan tersebut sebesar Rp. 3.300.000,- per. Bulan dan besaran upah ini lebih rendah dari pemberlakuan UMK lama Kab Sidoarjo.

Majelis Hakim PTUN Surabaya yg menyidangkan perkara ini memutuskan jika SK Gubernur Penangguhan UMK kepada PT Young Trees Industries batal dan harus dicabut karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan majelis hakim juga menunda pemberlakuan SK tersebut sampai Putusan Berkekuatan hukum tetap. Sehingga ratusan buruh di PT Young Trees Industries pasca putusan ini harus dibayar upahnya sesuai dengan UMK Kabupaten Sidoarjo karena penangguhan upahnya dibatalkan oleh PTUN.

“LBH Surabaya menilai bahwa Putusan PTUN ini dapat dijadikan Pembelajaran bagi Gubernur Jatim ke depan untuk berhati-hati dan tidak mengobral persetujuan dalam menangguhkan UMK kepada Perusahaan di Jatim sebab menurut data pada tahun 2019 sebanyak 96 Perusahaan yg mengajukan untuk ditangguhkan UMKnya karena berdalih tidak Mampu dan hal ini akan berdampak bagi ribuan buruh di Jatim yg tidak mendapatkan Upah sebagaimana diatur UMK Kab/Kota” ujar Abd. Wachid Habibullah Direktur LBH Surabaya

Pos terkait