Upah di Bawah UMK, Guru 30 Tahun Mengabdi Hanya Digaji Rp3 Juta

Upah di Bawah UMK, Guru 30 Tahun Mengabdi Hanya Digaji Rp3 Juta

Jakarta, KPonline–Setelah 30 tahun mengabdi sebagai pendidik, Sarmadi harus menerima kenyataan pahit: gajinya hanya Rp3 juta per bulan, jauh di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) yang berlaku. Padahal, sesuai peraturan, yayasan sebagai pemberi kerja seharusnya membayar upah minimal sesuai ketentuan upah minimum.

“Saya sudah mengajar selama puluhan tahun, mendidik banyak generasi, tetapi sampai sekarang gaji saya masih Rp3 juta. Apakah ini layak untuk seorang guru dengan pengalaman panjang?” ujar Sarmadi dengan nada kecewa.

Bacaan Lainnya

Yayasan Wajib Bayar Sesuai UMP/UMK

Berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, setiap pekerja berhak mendapatkan upah minimal sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Yayasan sebagai pemberi kerja tidak boleh membayar di bawah standar tersebut.

Namun, dalam praktiknya, banyak guru yayasan menerima upah yang jauh dari layak dengan alasan status mereka sebagai pegawai non-ASN atau honorer. Padahal, jika memiliki kontrak kerja tetap dengan yayasan, guru berhak atas upah minimal sesuai regulasi yang berlaku.

Potensi Pelanggaran Hak Pekerja

Pakar ketenagakerjaan menilai kasus Pak Sarmadi mencerminkan lemahnya perlindungan terhadap tenaga pendidik di yayasan swasta. “Jika guru seperti Pak Sarmadi memiliki status pekerja tetap, maka yayasan wajib membayar minimal sesuai UMK. Jika tidak, ini bisa dikategorikan sebagai pelanggaran hak pekerja,” ujar seorang ahli hukum ketenagakerjaan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari pihak yayasan tempat Pak Sarmadi bekerja. Namun, kejadian ini menjadi pengingat bagi tenaga pendidik di sektor swasta untuk memahami hak-hak mereka dan memastikan yayasan membayar sesuai aturan yang berlaku.

Apakah kasus seperti ini sering terjadi di tempat lain? Masyarakat diimbau untuk lebih memperhatikan kondisi kesejahteraan guru dan mendukung mereka mendapatkan hak yang layak.

Pos terkait