Jakarta, KPonline – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal bersuara terkait dengan rencana revisi terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan. Pria yang juga menjadi Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) ini menegaskan, bahwa serikat buruh menolak revisi karena perubahan-perubahan yang diminta pengusaha dinilai bertentangan dengan kesejahteraan buruh.
“Sebenarnya, sejak zaman pemerintahan Pak SBY, revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan ini selalu menjadi isu yang disuarakan teman-teman pengusaha karena dianggap kaku dan tidak ramah investasi. Tapi kalau memang ingin ramah investasi, kenapa mengurangi kesejahteraan buruh?” ujar Iqbal di Jakarta, Kamis (4/7/2019).
Menurut Iqbal, keinginan pengusaha merelaksasi aturan di dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan terkait upah minimum, pesangon dan outsourcing adalah upaya untuk menurunkan taraf kesejahteraan buruh.
“Undang-undang ini saja bunyinya sudah soal ketenagakerjaan, bukan investasi. Kalau mau revisi ya yang diubah Undang-Undang Penanaman Modal Asing, Undang-Undang Perindustrian, atau Undang-Undang Perdagangan. Sementara ini revisinya mengarah pada kondisi yang lebih buruk makanya kita tolak,” jelas dia.
Ia menjelaskan, UU Ketenagakerjaan selama ini hanya membahas hal-hal yang normatif terkait hak-hak pekerja, dari mulai pra-kerja, sedang bekerja hingga pasca kerja. Undang-undang ini pun sudah mengacu pada Konvensi Organisasi Buruh Internasional (International Labour Organization/ILO).