Baiq Nuril, Antara Harga Diri dan Bui

Jakarta, KPonline – Ia dilecehkan. Ia dibui. Ia didenda 500 Juta. Itulah fakta hukum yang terjadi pada seorang wanita guru honorer Baiq Nuril.

Perjuangan Baiq Nuril untuk mempertahankan harga dirinya sebagai wanita malah menjerumuskan dirinya ke dalam bui. Dalam fakta yang dihadirkan dalam persidangan, Baiq Nuril bukanlah menjadi pihak yang menyebarkan rekaman tindakan asusila yang dilakukan oleh atasannya.

Bacaan Lainnya

Baiq Nuril sebagai sosok wanita yang ingin berjuang membela diri usai mendapatkan tindakan ‘mesum’ dari atasannya di SMA 7 Mataram pada 2016 silam. Namun sayang seribu sayang, Baiq Nuril malah mendapatkan hukuman enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta karena dianggap bersalah telah menyebarkan rekaman tindakan asusila tersebut.

Baiq Nuril adalah korban pelecehan oleh mantan atasannya saat masih berstatus guru honorer di sekolah Mataram. Ia merekam rayuan mesum sang atasan.

Rekaman suara sang atasan lantas menyebar ke publik, setelah ponsel Nuril tengah diperbaiki rekannya. Karena malu, sang atasan kala itu memperkarakan Nuril ke polisi dan berlanjut ke meja hijau.

PN Mataram memutus bebas Baiq Nuril. Namun, dalam sidang kasasi Mahkamah Agung, Baiq Nuril dinyatakan bersalah. Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Baiq Nuril terkait kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Mantan guru honorer di SMAN 7 Mataram itu tetap harus menjalani hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan sesuai putusan Kasasi MA.

Majelis hakim berpendapat perbuatan Baiq Nuril merekam pembicaraan lewat handphone antaranya dan Kepsek sekitar satu tahun lalu dan menyimpan hasil rekamannya dan diserahkan kepada saksi Imam Mudawin mengandung unsur pidana. Terlebih setelah saksi Imam Mudawi memindahkan ke laptopnya hingga rekaman percakapan itu tersebar luas.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *