UMSK 2018 Belum Jelas, Buruh Bekasi Siapkan Aksi Besar pada 27 Februari

Bekasi,KPonline – Perundingan Upah Minimum Sektoral (UMSK) Kabupaten Bekasi yang semula di jadwalkan selesai hari ini (22/2/18), ternyata belum menemukan titik terang. Akibat hal tersebut buruh Bekasi mulai resah.
Harga kebutuhan pokok yang sudah lebih dulu merangkak naik tidak bisa ditutupi dengan gaji yang di terima saat ini, karena penghitungan upah masih menggunakan gaji pokok tahun 2017.
Menjawab hal tersebut para pimpinan Serikat Perkerja di Kabupaten Bekasi mempersiapkan aksi besar. Mereka membentuk Aliansi yang di sebut Pekerja Bekasi Bersatu (PBB). Serikat Perkerja yang tergabung dalam PBB antara lain, FSPMI, SPN, GSPMI, dan SPSI. Rencananya aksi akan dilalukan hari Selasa, 27 Februari 2018 di komplek pemerintahan daerah Kabupaten Bekasi dan kantor dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi.
Dalam surat instruksi yang sudah di terima PUK-PUK, FSPMI sendiri menurunkan anggota 10.000 orang, belum termasuk dari Federasi lain yang juga siap untuk turun aksi. Adapun tuntutan aksi Aliansi PBB yaitu tolak PP 78 tahun 2015, segera tetapkan UMSK Kab. Bekasi tahun 2018, meminta kepada bupati Bekasi untuk mendorong pihak-pihak terkait agar perundingan UMSK segera di selesaikan. (Eddo)

Pos terkait