UMP DKI 2018 Sesuai PP 78/2015, Anies – Sandi Ingkar Janji

Jakarta, KPonline – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2018 sebesar Rp 3.648,035. Kenaikan ini sebesar 8,71%, sesuai dengan formula PP 78/2015.

Penetapan tersebut diumumkan hari ini, Rabu 1 November 2017.

“Besar kenaikan UMP 8,71 persen, kita tetapkan 2018 Rp 3.648,035,” kata Anies Baswedan di Balai Kota Jakarta.

Padahal, dalam kontrak politik dengan Koalisi Buruh Jakarta (KBJ), Anies – Sandi pernah menyepakati penetapan UMP tanpa menggunakan PP 78/2015.

Sebelumnya, saat pembahasan UMP di Dewan Pengupahan DKI, terdapat dua angka yang diserahkan kepada Anies. ‎

Usulan UMP 2018 dari Serikat Pekerja sebesar Rp 3.917.398. Angka itu didapat dari kebutuhan hidup layak (KHL) dikali pertumbuhan ekonomi dan inflasi 8,71 persen.

Usulan unsur pengusaha dan pemerintah sesuai dengan PP 78 tahun 2015 naik 8,71 persen menjadi Rp 3.648.035.

Deputi Presiden KSPI Muhamad Rusdi menyatakan bahwa buruh kecewa dengan sikap Gubernur DKI Jakarta. Karena apa yang diputuskan tidak sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan.

“Buruh kecewa Anies menetapkan upah berdasarkan PP 78/2015 yang tidak didasarkan pada survei KHL,” kata Rusdi.