UMK Kepri 2018 Di Tetapkan Dengan Rumus PP 78 / 2015

Batam,KPonline – Gubernur Kepri Nurdin Basirun akhirnya menetapkan upah minimum tujuh kabupaten/kota di Provinsi Kepri. Persetujuan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) UMK pada masing-masing kabupaten/kota pada 20 November 2017.

“SK penetapan UMK ditandatangani Gubernur setelah mempelajari usulan yang disampaikan Dewan Pengupahan Provinsi (DPP), Senin (20/11/2017) ,” ujar Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Kepri Tagor Napitupulu kepada Wartawan, Selasa (21/11/2017).

Bacaan Lainnya

“Untuk besaran angka, tidak ada perubahan. Gubernur menetapkan sesuai dengan usulan kabupaten/kota,” ungkapnya.

“Dari usulan UMK yang diajukan masing-masing kabupaten/kota, setelah dibahas di tingkat DPP Kepri, semuanya sudah sesuai dengan rumus PP nomor 78 tahun 2015,” tambahnya.

UMK Tanjungpinang tertuang dalam SK Gubernur nomor 1137 tahun 2017. UMK Batam ditetapkan dengan SK nomor 1138, UMK Bintan SK nomor 1139. Selanjutnya UMK Karimun ditetapkan melalui SK nomor 1140, Lingga SK nomor 1141, Anambas SK nomor 1142, dan Natuna melalui SK nomor 1143.

UMK yang sudah ditetapkan Gubernur itu, kata Tagor, semuanya sudah di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2018 yang mengalami kenaikan sebesar 8,71 persen dari UMP tahun 2017 sebesar Rp2.358.454.

Dengan dikeluarkannya SK Gubernur tentang UMK 2018 ini, jelas Tagor, penetapan UMK di Kepri telah sesuai dengan amanah Peraturan Pemerintah, yang memerintahkan UMK tersebut harus rampung dibahas 40 hari sebelum tahun berjalan berakhir.

Berikut besaran UMK kabupaten/kota tahun 2018

Kabupaten Bintan: Rp 3.112.618
Kota Batam: Rp 3.523.427
Kota Tanjungpinang: Rp 2.565.187
Kabupaten Lingga: Rp 2.590.116
Kabupaten Anambas: Rp 2.932.925
Kabupaten Karimun: Rp 2.845.766
Kabupaten Natuna: Rp 2.650.475

Pos terkait