Jakarta, KPonline – Buruh Karawang yang tergabung dalam Koalisi Buruh Pangkal Perjuangan turun ke jalan, Rabu (12/12/2018). Mereka melakukan aksi besar-besar untuk mendesak agar Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Karawang tahun 2019 segera disahkan.
Memberlakukan UMSK, sama artinya memperlakukan upah minimum yang nilainya lebih tinggi dari UMK. Padahal, saat ini, UMK Karawang merupakan yang tertinggi di seluruh Indonesia.
UMK Karawang tahun 2019, sudah ditetapkan sebesar Rp 4.234.010,27. Angka ini kembali mengukuhkan Karawang sebagai kabupaten dengan upah minimum paling besar.
Namun demikian, nilai UMK 2019 ini masih di bawah UMSK Karawang tahun 2018.
Pada tahun 2018, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat mengenai Upah Minumum Sektor Kabupaten Karawan Nomor: 561/Kep.577/Yanbangsos/2018, ada 45 sektor industri yang mendapatkan UMSK.
Adapun nilai paling tinggi ditempati industri kendaraan roda empat atau lebih dan industri sepeda motor I, dengan nilai Rp 4.547.852,40
Jika dibandingkan dengan nilai UMK 2019, UMSK tahun 2018 masih lebih besar. Selisihnya mencapai Rp 313.842,13.
Apabila kemudian tahun 2019 UMSK Karawang ditiadakan, bisa dipastikan buruh di Karawang yang upahnya masuk sektoral tidak akan mengalami kenaikan upah. Hal ini sebagaimana yang sudah ditegaskan oleh Kementerian Ketenagakerjaan, melalui Permenaker Nomor 15 Tahun 2018.
Berdasarkan hal tersebut di atas, maka bisa dipahami jika kemudian buruh Karawang melakukan aksi besar untuk mendesak agar USMK 2019 segera diberlakukan.
Dasar Hukum UMSK
Keberadaan UMSK bukan sekedar keinginan kaum buruh. Tetapi hal ini sudah diatur dalam perundang-undangan. Dengan demikian, menjalankan UMSK sekaligus adalah menjalankan undang-undang.
Berdasarkan ketentuan Pasal 88 Ayat (3) huruf a dan Ayat (4) dan Aasal 89 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, upah minimum didefinisikan sebagai batas pembayaran upah terendah untuk suatu daerah dan berlaku bagi buruh lajang dengan masa kerja dibawah satu tahun, yang ditetapkan oleh Gubernur. DAlam hal ini, Gubernur menetapkan besarnya upah minimum berdasarkan kebutuhan hidup layak dengan memperhatikan produktivitas serta pertumbuhan ekonomi.
Ada dua macam upah minimum berdasarkan wilayahnya, yaitu upah minimum propinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK). Dalam pasal 89 ayat (3) ditentukan, Gubernur dalam menetapkan UMP maupun UMK harus memperhatikan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Propinsi dan/atau Bupati/Walikota.
Dalam hal ini, besarnya UMK tidak boleh lebih rendah dari UMP. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa UMP adalah batas upah minimum terendah yang berlaku untuk suatu provinsi. Sedangkan yang digunakan sebagai dasar untuk menghitung besarnya UMK/UMP saat ini adalah hasil survey harga 60 jenis komponen kebutuhan hidup dalam Permenakertrans Nomor 13 tahun 2012.
Sayangnya ketentuan mengenai KHL dibajak oleh Peraturan Pemerintah No 78 Tahun 2015 yang menetapkan kenaikan UMP/UMK berdasarkan inflansi dan pertumbuhan ekonomi.
Di dalam Pasal 89 ayat (1) huruf b UU No 13 tahun 2003 juga diatur mengenai upah minimum berdasarkan sektor, atau dikenal sebagai upah sektoral maupun upah kelompok usaha. Sebagai catatan, Upah Minimum Sektoral tidak boleh lebih rendah dari upah minimum.
UMSK Karawang Tahun 2018
Ada baiknya kita mengingat kembali UMSK Karawang yang berlaku saat ini, tahun 2018. Hal ini untuk meneguhkan keyakinan kita, bahwa UMSK wajib tetap ada.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat secara resmi telah menerbitkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat mengenai Upah Minimum Sektor Kabupaten Karawang Tahun 2018 dengan nomor 561/Kep.577/Yanbangsos/2018
Dalam Surat Keputusan itu, UMSK Karawang untuk Tahun 2018 sendiri terdiri dari 45 Sektor Usaha, Selain itu SK yang ditanda tangani oleh Gubernur Ahmad Heryawan pada 8/06/2018 tersebut juga memerintahkan pembayaran UMSK dibayarkan sejak Januari 2018.
Berikut besaran upah untuk masing – masing sektor :
1. Industri Makanan I : Rp 4.524.748,10
2. Industri Makanan II : Rp 4.539. 523,00
3. Industri Minuman : Rp 4. 524.748,10
4. Industri Rokok Lainnya : Rp 4. 524.748,10
5. Industril Tekstil : Rp 3. 930.972,10
6. Industri Alas Kaki : Rp 3. 934.226, 50
7. Industri Kayu : Rp 4. 524. 748,10
8. Industri Kertas dan Barang Dari Kertas : Rp 4. 524. 748, 10
9. Industri Produk Dari Batu Bara dan Pengilangan Minyak : Rp 4. 539. 523
10. Industri Produk Pengilangan Minyak Bumi : Rp 4. 539. 523
11. Industri Bahan Kimia Dan Kimia Dasar : Rp 4. 539. 523
12. Industri Plastik dan Karet Buatan : Rp 4. 539. 523
13. Industri Bahan Kimia Lainnya : Rp 4. 539. 523
14. Industri Serat Buatan : Rp 3. 934. 226, 50
15. Industri Farmasi : Rp 4. 539. 523
16. Industri Karet I : Rp 4. 301. 426,90
17. Industri Karet II : Rp 4. 539. 523
18. Industri Plastik I : Rp 4. 301. 426, 90
19. Industri Plastik II :Rp 4. 539. 523
20. Industri Plastik III : Rp 4. 535. 358, 30
21. Industri Barang Galian Bukan Logam I : Rp 4. 301. 426, 90
22. Industri Barang Galian Bukan Logam II : Rp 4. 539. 523
23. Industri Barang Galian Bukan Logam III : Rp 4. 524. 748, 10
24. Industri Logam Dasar : Rp 4. 539. 523
25. Industri Barang Logam : Rp 4. 539. 523
26. Industri Elektronik : Rp 4. 539. 523
27. Industri Listrik I : Rp 4. 539. 523
28. Industri Listrik II : Rp 4. 539. 523
29. Industri Listrik III : Rp 4. 539. 523
30. Industri Mesin : Rp 4. 539. 523
31. Industri Kendaraan Roda Empat Atau Lebih : Rp 4. 547. 852, 40
32. Industri Kendaraan Bermotor, Trailer dan Semi Trailer : Rp 4. 539. 523
33. Industri Sepeda Motor I : Rp 4. 547. 852, 40
34. Industri Sepeda Motor II :Rp 4. 539. 523
35. Industri Furnitur :Rp 4. 524. 748, 10
36. Industri Mainan Anak – Anak :Rp 3. 930. 972, 10
37. Industri Kaca Mata :Rp 4. 301. 426, 90
38. Tenaga Listrik : Rp 4. 539. 523
39. Gas Alam dan Buatan :Rp 4. 539. 523
40. Konstruksi :Rp 4. 524. 748, 10
41. Perdagangan Besar Mesin, Peralatan dan Perlengkapan Lainnya :Rp 4. 539. 523,00
42. Aktivitas Keuangan :Rp 4. 301. 426, 90
43. Asuransi :Rp 4. 301. 426, 90
44. Real Estate :Rp 4. 524. 748, 10
45. Olahraga dan Rekreasi :Rp 4. 301. 426, 90