Akibat Klinik Tidak Buka 24 Jam, Pasien ini Terpaksa Bayar Biaya Pengobatan

Suasana sosialisasi/penyuluhan dari Jamkeswatch Depok-Bogor untuk anggota PUK SPAI FSPMI PT Sonoco Indonesia.

Bogor, KPonline –  “Anak saya panas tinggi. Tapi karena klinik tutup, terpaksa saya datang langsung ke IGD Rumah Sakit. Namun pihak rumah sakit meminta rujukan, karena tidak ada akhirnya saya harus bayar, pada pukul 24:20 Senin 10/12/2018,” terang M. Agus, ayah dari Akifa Naila anak berusia empat tahun.

Akifa salah satu peserta JKN-BPJS Kesehatan yang terdaftar pada klinik dr. r. Koesrin. k yang beralamat di Jl. Raya Gn. Putri No.121, Gn. Putri, Bogor, Jawa Barat 16961.

Bacaan Lainnya

Pada tengah malam Akifa demam tinggi, karena hawatir terjadi keparahan Agus bergegas membawa Akifa berobat ke Intalasi Gawat Darurat salah satu RS Swasta yang ada dicibinong, karena tidak membawa surat rujukan, pihak rumah sakit mengenakan biaya Rp. 256.250 karena pasien tidak harus rawat inap

Agus langsung melaporkan masalah tersebut pada relawan Jamkes Watch Bogor.

Mendapat laporan, relawan langsung koordinasi dengan pihak BPJS dan rumah sakit. Karena kondisi tengah malam belum ada respons dari pihak terkait, terang Aden Artajaya, Kepala Bidang Pendidikan Relawan Jamkes Watch Bogor.

Menanggapi hal tersebut, Heri Irawan, Ketua DPD Jamkes Watch Bogor sangat menyesalkan pada pihak rumah sakit dan juga BPJS kesehatan,

“Seharusnya pihak rumah sakit jangan main menjadikan pasien umum saja. Karena kondisi tengah malam dan ini adalah anak kecil, nanti kalau sudah kejang-kejang butuh Nicu malah makin repot,” terangnya.

Pria yang juga menjabat Deputi Direktur Advokasi dan Relawan Jamkes Watch Nasional ini menambahkan bahwa sebenarnya jika klinik tutup pasien bisa datang ke klinik yang diluar faskesnya dan boleh juga datang ke IGD rumah sakit untuk mendapatkan pemeriksaan medis dasar, hal itu sesuai dengan perpres 19 tahun 2016, namun sepertinya akibat sosialisasi yang kurang sehingga masih saja terjadi hal semacam ini.

Ia juga meminta pada BPJS Kesehatan agar mewajibkan semua FKTP agar dapat melayani 24 jam

Pos terkait