UBSSM COOP Mengajak Cilaka Dengan Berkoperasi

Bekasi, KPonline – Kondisi masalah ketenagakerjaan khususnya saat ini, bisa dikatakan dalam kondisi yang sangat mengawatirkan bagi kelangsungan hidup pekerja untuk mendapatkan perlindungan haknya sebagai pekerja (kerja, upah dan hidup layak). Bisa jadi, kondisi ini juga yang akan dihadapi oleh generasi masa yang akan datang.

Sebut saja awal tahun 2020 ini diawali dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan, tentunya dengan kebijakan kenaikan iuran ini, menambah beban bagi pekerja dan masyarakat.

Upah 2020 bila mengacu dengan UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, seharusnya per 1 Januari 2020 pekerja sudah bisa menikmatinya. Akan tetapi sampai detik ini, dibalik semua itu cuma harapan hampa. Hampir di seluruh wilayah Indonesia (Provinsi, Kota, dan Kabupaten) belum merasakan kenaikan upah di tahun 2020.

Belum lagi keinginan antara pengusaha, dan pemerintah yang sama-sama mendorong adanya perampingan beberapa UU (kurang lebih 80-an UU) menjadi satu yaitu Omnibus Law.

Dimana Omnibus Law ini diklaim pemerintah sebagai UU yang bisa menciptakan lapangan pekerjaan, terkesan indah bungkusnya, tetapi jika dicermati dari isinya Omnibus Law bagaikan momok yang bisa mengancam kelangsungan kehidupan pekerja.

Hal ini bisa jadi hanya akal-akalan dengan dalih menarik investasi, untuk menciptakan lapangan pekerjaan. Akan tetapi mengesampingkan peran atau hak kaum pekerja. Wajar saja jika dari berbagai Organisasi, Federasi, dan Aliansi pergerakan Serikat Pekerja/Serikat Buruh sudah menyatakan sekaligus mengambil sikap penolakan, dan melawan Omnibus Low.

Bahkan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sudah mengeluarkan instruksi untuk melakukan perlawanan dengan gelombang massa aksi yang besar untuk turun kejalan.

Dari permasalahan Ketenagakerjaan yang semakin komplek ini, Koperasi UBSSM (Usaha Bersama Sejahtera Sosial Masyarakat) mengajak pekerja, dan masyarakat untuk bergabung bersama-sama membangun berbagai unit usaha (perusahaan) sekaligus menjadi pemilik semua unit usaha yang di bangun dengan cara berkoperasi.

Sehingga benar-benar menciptakan lapangan pekerjaan yang nyata dan riel. Bukan
Cilaka semata (Menyiapkan Lapangan Pekerjaan ). Dengan adanya versi Omnibus Law jelas akan membawa arah pekerja Indonesia semakin nyungsep ke lembah kesengsaraan yang jauh dari kata sejahtera. (Yachobus)