Semarang, KPonline – Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh para pekerja yang ada di PT SAMI-JF membawa pengaruh yang kuat juga kepada “saudara tua-nya” yang ada di PT. SAMI-TF Kota Semarang. Meskipun berada di 2 (dua) Kabupaten / Kota yang berbeda, namun karena masihi dalam management yang sama maka perwakilan dari PUK SPAK FSPMI PT SAMI TF mencoba untuk melakukan bipartite dengan Management yang ada di PT. SAMI Group terkait permasalahan yang ada di Jepara.
Bipartit yang digelar dari siang hari sampai sore hari tersebut pada intinya adalah meminta kejelasan dari besaran upah yang diterima oleh pekerja yang ada di PT. SAMI JF maupun PT. SAMI TF dikarenakan belum munculnya SK internal dari perusahaan terkait dengan besaran upah yang akan diterima oleh para pekerja.
Ditambah lagi dengan informasi yang didapat dari Ketua PUK SPAMK FSPMI PT. SAMI TF, Pratomo Hadinata dengan adanya point “siluman” yang ada di Risalah bipartite sebelumnya yang sebelumnya yang masuk dalam kesepakatan sedangkan dari pihak serikat pekerja sendiri tidak sepakat dengan adanya poin tersebut.
“Kami juga menanyakan perihal point kesepakatan yang ada dalam Risalah Bipartit sebelumnya, terdapat dua point di sana yang tidak ada sebuah kesepakatan akan tetapi dipaksa dituangkan dalam kesepakatan dan itu sebuah penyideraan terhadap sebuah perundingan,” ucapnya.
Setelah melakukan bipartit dan mengingat kondisi yang terjadi di PT SAMI JF dan berpotensi untuk menjalar ke PT SAMI TF, akhirnya dari pihak management sepakat untuk tetap memberikan upah kepada pekerja di bawah masa kerja 1 tahun sesuai dengan SK Gubernur No. 561/45 tahun 2024 yaitu Rp. 2.949.553,- untuk pekerja yang ada di PT. SAMI JF dan Rp. 3.541.198,- untuk pekerja yang ada di PT. SAMI TF, sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun akan dibahas pada perundingan selanjutnya.
Dengan adanya kabar kesepakatan tersebut, akhirnya selepas maghrib aksi yang digelar oleh ribuan pekerja PT. SAMI JF pun di akhiri. Yohanes Sri Giyanto selaku Ketua PUK SPAMK FSPMI PT SAMI JF pun langsung memberikan apresiasinya kepada management PT. SAMI.
“Kami sangat mengapresiasi sekaligus mengucapkan terima kasih atas komitmen perusahaan PT.SAMI yang sudah bersedia membayarkan UMSK pekerja kontrak 1 (masa kerja dibawah 1 tahun) sesuai dengan SK gubernur nomer 561/45 tahun 2024, ini membuktikan kepatuhan PT.SAMI terhadap regulasi daerah yang sudah ada, tak lupa kami ucapkan terima kasih kepada jajaran manajemen PT.SAMI, semoga kedepan kita bisa lebih baik lagi dalam membangun komunikasi untuk terwujudnya hubungan industrial yang semakin harmonis,” ucapnya. (sup)