Tuntut Penyelesaian Pesangon, Ratusan Buruh Jaba Garmindo Geruduk Kedubes Jerman

Jakarta, KPonline – Ratusan buruh PT. Jaba Garmindo (dalam pailit) yang beralamat di Jalan Industri Raya III Blok AH No.3 Kawasan Industri Jatake Tangerang, menggelar Aksi Unjuk Rasa di Kedutaan Besar Jerman di Jln. M.H Thamrin No. 1 Menteng Jakarta Pusat, Senin (16/05/16).

Aksi ini dilakukan untuk menagih janji, setelah 1 tahun lebih PT Jaba Garmindo dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan PutusanNo.04/Pdt.Sus/Pailit/2015/PN.Niaga.Jkt.Pst akibat terbelit hutang dengan kreditur, tanggal 22 April 2015 yang lalu.

PT Jaba Garmindo mempunyai tanggungan/hutang terhadap para kreditur Rp 1.415.569.177.946,38, sedangkan tagihan-tagihan hutang kepada para suplayer yang tidak terhitung nilainya. Tanggal 07 Mei 2015, buruh PT Jaba Garmindo Tangerang dinyatakan Putus Hubungan Kerja dan belum mendapatkan upah selama 4 bulan terhitung bulan Maret sampai dengan Juni 2015, dan hak-hak lain seperti pesangon dan hak lainnya.

Atas dasar hal tersebut maka mantan buruh PT Jaba Garmindo meminta kepada pihak buyer untuk ikut bertanggung Jawab atas kondisi yang sedang dihadapi oleh mantan pekerja PT Jaba Garmindo saat ini, berdasarkan Code Of Conduct Internasional antara PT Jaba Garmindop dan Jack Wolfskin. Sesuai dengan Volume Produksi Buyer Jack Wolfskin di PT Jaba Garmindo dari tahun 2011 sampai 2015 sebesar 2,04% tersebut, maka Mantan Pekerja PT Jaba Garmindo menuntut Buyer Jack Wolfskin untuk segera membayarkan Hak-hak mantan pekerja PT Jaba Garmindo dengan rincian tagihan sebagai berikut:

1.Total tagihan Anggota PUK SPAI FSPMI 1510 Orang : Rp. 77.859.185.500,- (E. 5.369.599). Kewajiban Jack Wolfskin 2,04% adalah : Rp. 1.588.327.384,- (E. 109.539,82)

2.Total tagihan anggota PTP SBGTS GSBI 480 Orang : Rp. 23.062.598.562,- (E. 1.590.524,04). Kewajiban Jack Wolfskin 2,04% adalah : Rp. 470.477.011,- (E. 32.446,70)

Dengan total kewajiban Jack Wolfskin 2,04% untuk seluruh mantan Pekerja PT Jaba Garmindo Cikupa Tangerang adalah : Rp. 100.921.784.162 X 2,04% , dengan total tagihan/tuntutan sebesar : Rp. 2.058.854.395,00 (*)