Tuntut Kenaikan Upah 15 Persen FSPMI Dan Partai Buruh Kota Cimahi Gelar Aksi Longmach

Cimahi, KPonline – Sebanyak kurang lebih 500 buruh anggota Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan anggota Partai Buruh Kota Cimahi melakukan aksi unjuk rasa dengan berjalan kaki (long march) menuju kantor pemerintah Kota Cimahi pada hari Rabu (15/11).

Titik kumpul dan keberangkatan di pusatkan dari Jalan Industri 2, kemudian melewati Jalan Industri 1, Jalan Mahar Martanegara, Jalan Cibabat yang selanjutnya masa aksi tiba di kantor pemerintahan Kota Cimahi
Jalan Raden Demang Hardjakusumah , Cihanjuang No.1, Cibabat, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi.

Aksi tersebut di hadiri beberapa petinggi FSPMI seperti Ketua Konsulat Cabang FSPMI Bandung Raya (Biddin Supriyono), Ketua Pimpinan Cabang SPL FSPMI (Asep Supriatna), Ketua PC SPAI FSPMI Bandung Raya (Juhaeri) dan beberapa pengurus FSPMI lainnya serta puluhan Calon Anggota DPRD Kota Cimahi dan pengurus Exco Kota dan Kecamatan serta anggota Partai Buruh Kota Cimahi.

Sesampainya di kantor pemerintah Kota Cimahi, seluruh buruh sudah di tunggu oleh perwakilan pemerintah untuk beraudiensi di kantor pemerintah Kota Cimahi.

Dari pemerintahan Kota Cimahi nampak hadir Sekda Kota Cimahi dan Kadisnakertrans Kota Cimahi, dikarenakan PJ Wali Kota Cimahi sedang ada urusan lain.

Dalam audiensi tersebut perwakilan pengurus FSPMI dan perwakilan pengurus Partai Buruh menyampaikan tuntutan buruh kepada pemerintah Kota Cimahi.

Djuanda selaku Anggota LKS Tripartit dalam kesempatannya menyampaikan beberapa tuntutan pekerja/buruh diantaranya :

1. Menuntut kenaikan UMK Kota Cimahi tahun 2024 sebesar 15 persen

2. Penolakan terhadap PP nomor 51 tahun 2023 tentang perubahan PP nomor 36 tentang pengupahan tahun 2021.

3. Penerbitan surat edaran dari kementerian terkait dengan kenaikan upah tahun 2024 sebesar 15 persen.

Sementara itu Biddin Supriyono selaku ketua Konsulat Cabang FSPMI Bandung Raya menyampaikan, bahwa PJ Walikota Cimahi agar segera mempertimbangkan kenaikan UMK Kota Cimahi tahun 2024 sebesar 15 persen dan kita menolak formulasi PP nomor 51 tahun 2023 yang besarnya sebesar 3 persen, “tegasnya.

Ati Suryati selaku Bendahara Partai Buruh Exco Kota Cimahi juga menyampaikan, tentang upah yang layak untuk para pekerja/buruh Kota Cimahi.

Menanggapi aspirasi tersebut Sekda Kota Cimahi, menyampaikan aspirasi masa tentang kenaikan upah Kota Cimahi tahun 2024 sebesar 15 persen akan kita sampaikan secara tertulis dari pemerintah Kota Cimahi kepada Gubernur Jawa Barat.

Penulis : Ridwan W