Aliansi Buruh Cianjur Bersatu Memperjuangkan Upah Layak Untuk Buruh Cianjur

Cianjur, KPonline – Aliansi Buruh Cianjur Bersatu (ABCB) yang yang terdiri dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indoneeia (FSPMI) , Serikat Pekerja Nasional (SPN) , Buruh Industrial Sandal sepatu (BISS) Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Rokok Tembakau Makanan Minuman (SPSI RTMM) kembali lakukan unjuk rasa menuju Kantor Bupati Kabupaten Cianjur. (Rabu, 15 November 2023)

Hal ini dipicu karena ketidakadilan dari pemerintah yang mengesahkan PP 51 tahun 2023 sebagai acuan dasar dalam penetapan upah minimum tahun 2024.

Masa aksi yang berjumlah kurang lebih 7000 orang mulai bergerak menuju Kantor Bupati Kabupaten Cianjur pada pukul 10.00 WIB dari sekretariat nya masing-masing.

Dan berikut tuntuan dari Aliansi Buruh Cianjur Bersatu :
1. Menolak UUD No. 6 thn 2023 PP 51 thn 2023
2. Tidak merekomendasikan UMK 2024 sesuai formula PP 51 thn 2023.
3. Menuntut kenaikan UMK sebesar 15%

Fajar