“Tunggu apa lagi, ayo aktif di serikat pekerja…”

Suasana Mogok Nasional di Kabupaten Bekasi.

Bekasi, KPonline – Menjadi pengurus serikat pekerja sama halnya dengan bekerja di bidang sosial yang lainnya. Susah payah memikirkan dan bertindak untuk kemajuan organisasi dan kesejahteraan anggota, tetapi tetap saja ada yang masih mencibir. Padahal, mereka yang mencibir pun ikut merasakan hasil perjuangan serikat pekerja.

Sebagai contoh, ketika buruh melakukan aksi tutup jalan tol Jakarta Cikampek pada tahun 2012 lalu. Saat itu banyak yang mencibir dan merasa dirugikan. Mereka beralasan, gara-gara ini, banyak pekerja yang tidak bisa tepat waktu untuk sampai ke Pabrik. Padahal ketika perjuangan tersebut berhasil, yaitu kenaikan UMK yang waktu itu relatif besar, mereka juga mendapatkan manfaatnya.

Bacaan Lainnya

Tidak hanya di jalan, bahkan hal seperti itu juga terjadi di dalam perusahaan. Ketika ada instruksi bahwa akan dilakukan mogok nasional, semua yang menjadi anggota diwajibkan untuk keluar dari pabrik dan mengikuti aksi mogok nasional tersebut.

Sebagai Garda Metal, saya berkewajiban mengawal kegiatan tersebut. Salah satunya memastikan kalau tidak ada satu orang pun yang masih berada di dalam pabrik. Namanya mogok kerja, maka produksi harus terhenti.

Di sebuah perusahaan yang mempekerjakan ribuan pekerja, orang-orang berhamburan keluar dari dalam pabrik. Dalam situasi sedikit ricuh karena berdesak-desakan, saya sedikit terusik ketika mendengar ada salah satu dari pekerja tersebut berbisik ke temannya, “Ada orang gila.”

Orang gila yang dimaksud adalah pengurus serikat pekerja yang mengkondisikan agar pabrik dikosongkan.

Mendengar itu, saya sekilas saya melirik ke orang tersebut. Dalam hati berkata, “Nanti juga bakal merasakan hasil keringat dari perjuangan orang gila.”

Kemudian terbukti, ketika upah naik cukup signifikan, orang-orang yang mencibir itu juga ikut merasakan hasil dari perjuangan si orang gila.

Namun begitu, masih saja ada yang berkata, “Kenaikan upah tahun ini kan berkat pemerintah.”

Mereka lupa, pada tahun-tahun sebelumnya, kenaikan upah tidak setinggi tahun ini. Baru setelah kaum buruh begerak, menuntut dan mendesak, upah bisa naik tinggi. Hal ini membuktikan, bahwa kenaikan upah yang signifikan tersebut karena desakan dari kaum pekerja.

Selain itu, saya melihat, beberapa pabrik yang memberi tunjangan dan upah lebih besar disebabkan karena ada permintaan dari pekerja melalui serikat pekerja. Mereka berunding Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Sebagaimana perundingan, tentu saja, ada tawar-menawar. Kesepakatan kedua belah pihak.

Sedangkan mayoritas upah dan tunjangan yang ditentukan sepihak oleh pengusaha, hanya sebatas normatif. Bahkan tak jarang Upah Minimum Kabupaten menjadi upah maksimal di perusahaan. Sekali lagi, serikat pekerja memungkinkan kaum buruh untuk berunding dengan pengusaha. Ikut menentukan berapa gaji yang layak untuk mereka.

Bahkan dalam regulasi disebutkan, upah minimum hanya untuk pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari 1 tahun. Sedangkan upah yang di atas 1 tahun dirundingkan antara pengusaha dengan pekerja/serikat pekerja.

Tanpa adanya serikat pekerja, menurut saya sangat naif jika kita berharap kesejahteraan bisa diwujudkan.

Jadi tunggu apa lagi? Ayo aktif di serikat pekerja.

Penulis: Dedy Supriyanto, PUK SPEE FSPMI PT Sanken Indonesia

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 Komentar

  1. Berkumpul dan berpendapat dijamin UUD 1945
    Tentang serikat pekerja juga ada aturanya di UU No.21 tahun 2000
    dan diPasal 28 berbunyi seperti ini :
    Siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dengan cara:
    a. melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi;
    b. tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/ buruh;
    c. melakukan intimidasi dalam bentuk apapun;
    d. melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja/serikat buruh.

  2. Kebebasan di perusahaan saya sangat terbatas.. Sebenarnya sangat ingin saya ikut bersama berjuang untuk kita kaum buruh,tetapi apabila perusahaan tahu ada yang aktif di serikat pekerja,maka perusahaan akan memaksa pekerja tersebut untuk mengundurkan diri..
    Kami hanya bisa mendoakan yang terbaik buat kita sebagai buruh.