Tolak UU Kesehatan, Partai Buruh Persiapkan Aksi Besar di DPR

Jakarta,KPonline – Partai Buruh menolak Undang-Undang Kesehatan yang baru saja disahkan oleh DPR RI pada hari ini, Selasa tanggal 11 Juli 2023.

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menilai ada beberapa point yang merugikan buruh dan rakyat di UU Omnibus Law Kesehatan

Permasalahan pertama, UU Jaminan Sosial yang bersifat lex specialis menjadi lex generalis dikerangkeng dalam UU Kesehatan. Sehingga, menurut Said Iqbal, dampaknya arsitek kesehatan dan jaminan sosial nasional akan porak poranda.

Kedua, perubahan mandatory spending jadi money follow program, mengabaikan konstitusi. Dampaknya masyarakat akan dirugikan dengan dikurangi anggaran kesehatan sehingga masyarakat akan ada iuran tambahan (out of pocket) dan fasilitas kesehatan bisa makin buruk khususnya di wilayah 3 T .

“Selain itu juga akan berdampak pada hilangnya partisipasi publik yang bermakna, merujuk putusan MK No 91/PUUXVII/2020, terkait hak untuk didengar (right to be heard) dan hak untuk di pertimbangkan (right to be considered),” lanjut Said Iqbal.

Hal lain yang menjadi permasalahan kaum buruh adalah, Dewan Pengawas unsur pekerja dan pemberi kerja dikurangi dari dua menjadi satu, sedangkan wakil kementrian bertambah dari dua menjadi mpat. Dampaknya mengurangi independensi Dewas karena akan diintervensi oleh Birokrasi

“Sektor Kesehatan akan menjadi lahan investasi melalui layanan mutu kesehatan. Disisi lain profesi Nakes yang terhimpun dalam organisasi profesi diragukan, dampaknya tenaga medis akan di exploitasi oleh pemilik modal atau tumah sakit dan tidak ada organisasi profesi yang menaunginya/melindunginya,” ujar Said Iqbal.

“Status BPJS sebagai badan hukum publik direduksi di mana BPJS bertanggung jawab pada Presiden melalui menteri terkait, sehingga ada resiko tata kelola BPJS akan terganggu dan rawat diintervensi oleh kementrian,” lanjutnya.

Terkait dengan hal tersebut, Partai Buruh berencana melakukan aksi ribuan buruh ke DPR RI pada tanggal 20 Juli 2023 dengan tuntutan meminta agar UU Kesehatan dicabut.

“Langkah lain yang akan dilakukan adalah mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi,” tegas Said Iqbal