PUK SPL FSPMI PT. TSI Lakukan Bipartit Terkait Jam Kerja & Safety

Morowali, KPonline – Perselisihan antara pekerja dengan pihak perusahaan sering kali tidak dapat dihindari dalam hubungan kerja. Perselisihan antara pekerja dan perusahaan tidak mengenal waktu dan tahun.

Setidaknya ini yang terjadi di PUK SPL FSPMI PT. TSI. Ketidakpastian departemen PU (pelayanan umum) dalam memberikan jawaban atas sihft kerja dan waktu istrahat serta skil yang tak kunjung terealisasi. Hal itu memicu pihak PUK SPL FSPMI PT. TSI melakukan Bipartit pada Selasa, 11 Juli 2023.

Bipartite gagal karena pihak pimpinan departemen PU tidak hadir dan hanya diwakili.
Melihat hal itu, pengurus Serikat Pekerja Muhammad Arabi Seniman mengatakan serikat buruh hanya merujuk pada surat yang disampaikan ke pihak manajemen PT. TSI.

“Dengan demikian menurut kami bipartit hari ini gagal dan akan kami lanjutkan ke tripartit karena tidak memenuhi unsur,” kata dia.

Lebih lanjut Muhammad Arabi menyampaikan terkait masalah yang sama di departemen power plan, mengeluhkan shift kerja yang cukup berat dimana kondisi istrahat karyawan kurang efektif.

“Karyawan di departemen tersebut banyak resign karena shift kerja seperti sambung menyambung pada over shiftnya, maka kami berharap agar manajemen merubah shift kerja tersebut seperti feronicel yang memiliki jam istrahat cukup,” ungkap Arabi.

Sementara Muhammad Ali Fata dalam kesempatan kali ini menyampaikan ke pihak manajemen agar ditindak lanjuti persoalan di departemen PU terkhusus safety internal.

“Standar dan dasar yang digunakan departemen PU terkait shift kerja skil dan waktu off menurut kami telah melanggar ketentuan UU cipta kerja No. 11 tahun 2020 tentang ketenagakerjaan,” ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan pelanggaran terhadp pasal 77 dalam ayat 1 dan 2 yang menjelaskan setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja, kedua waktu kerja sebagaimana ayat 1 yang dimaksud yaitu 7 jam/hari atau 40 jam/1 minggu, 6 hari kerja dalam satu minggu, setidaknya itu yang dijelaskan dalam pasal tersebut.

Secara bergantian Ali dan Ruslin menjelaskan skil dan rekan-rekan kerja yang memiliki K3 umum sampai saat ini belum ada yang jelas, seperti yang dijanjikan departemen.

Sementara dari departemen selaku perwakilan menyebutkan dalam tahapan dan prosedur untuk memiliki skil masa kerja harus 6 bulan. Oleh karena itu departemen akan memeriksa apakah kriteria dan syaratnya sudah memenuhi atau tidak.

Bipartit yang dilakukan pada hari Selasa, 11 Juli 2023 gagal, dan waktu yang ada digunakan untuk bertukar pendapat, karena pihak dari pimpinan Departemen PU Deisi safety internal kembali tidak hadir dan diwakilkan oleh wakil foreman antara lain Komang Dedi, Yamin, Rara.

Sementara dari pihak manajemen dihadiri oleh Adrew selaku pimpinan PT. TSI, dan HR Taufik, dan HSE Pusat Saldi. Dari pihak serikat dihadiri oleh Muhammad Ali fata, Muhammad Arabi Seniman, Ruslin, Nanang Muslihat.

Dalam diskusi kali ini HSE Pusat yang diwakili oleh Saldi mengatakan untuk mendapatkan skil yang sesuai safety perlu diketahui bahwasanya safety internal kurang mengetahuinya.

“Maka setahu dan sesuai kapasitas saya kalian harus mempertanyakan apa kalian masuk di dalam naungan HSE atau Departemen PU karena kita berbicara soal job tentu beda, ada aturan yang mengatur itu,” kata Saldi.

Namun demikian pihak manajemen akan berkomitmen dan akan berkoordinasi kepada pihak-pihak yang terkait masalah ini, dalam pandangan manajemen yang disampaikan oleh Andrew selaku pimpinan PT. TSI.

“Kita perlu koordinasi lebih dulu dan memastikan persoalan ini, selebihnya kita lakukan langkah-langkah untuk memperbaiki jika ada kesalahan di departemen tentu tidak harus bipartit, kawan-kawan serikat juga boleh untuk diskusi langsung jika ada persoalan, dan kami selalu terbuka untuk teman-teman serikat,” pungkasnya.

Penulis : M.Ali Fata
Editor : Yanto