Tolak SEMA No. 5 Tahun 2021, Buruh Aksi ke Mahkamah Agung

Jakarta, KPonline – Ratusan buruh FSPMI dan KSPI melakukan unjuk rasa ke Gedung Mahkamah Agung di Jakarta, Senin (18/7/2022).

Mereka meminta Mahkamah Agung membatalkan SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung ) No. 5 Tahun 2021, Tentang hubungan industrial (PHI) yang isinya merajuk pada undang-undang No. 11 Tahun 2020.

Seperti kita ketahui, bahwasannya undang undang No. 11 Tahun 2020 atau disebut undang-undang Omnibuslaw Cipta Kerja adalah cacat hukum dan sudah diputuskan secara inkonstitusional bersyarat oleh MK.

Dan dalam amar putusan tersebut, 2 tahun ini tidak boleh membuat undang-undang baru akan tetapi seperti disengaja agar buruh tetep aja miskin dan kesejahteraan buruh di rampas.

Terbukti malah MA sengaja mengeluarkan SEMA No. 5 Tahun 2021 yang jelas merugikan buruh saat berperkara di pengadilan hubungan industrial (PHI).

Jelas dikatakan di surat edaran MA pada kolom 3a dan 3b yang berbunyi :

3a. Gugatan perselisihan hubungan industrial yang di ajukan sebelum di keluarkan peraturan pemerintah sebagai pelaksana dari undang-undang No. 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja berlaku ketentuan undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan;

3b. Gugatan perselisihan hubungan industrial yang diajukan dan telah diperiksa oleh pengadilan hubungan industrial, kemudian terbit peraturan pemerintah sebagai pelaksana undang-undang No. 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja tetap diperiksa berdasarkan undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

Menurut salah satu koordinator Aksi, Rifki Mubarok, mengatakan aturan SEMA No. 5 Tahun 2021 sangat membahayakan pekerja yang berselisih dan didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

“Aturan ini berbahaya bagi pekerja yang berselisih dan berlanjut ke PHI,” kata Barok

Lanjutnya, jika aturan ini dipaksakan maka para kuasa hukum pekerja tidak memiliki kekuatan dalam mengadvokasi kliennya. “Kuasa hukum dari buruh tidak bisa berbuat apa-apa lagi, jika SEMA ini mengacu pada Omnibuslaw,” ungkap Barok

“Tentunya PHI akan menjadi kuburan keramat bagi kaum buruh untuk mencari keadilan,” tambahnya.

Penulis : Budi Santoso/Chuky
Foto : Budi